TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri memastikan dewan pengupahan tetap berfungsi meski Peraturan Presiden tentang Pengupahan telah diteken Presiden Joko Widodo pekan lalu. Menurut Hanif, Dewan Pengupahan sudah dimintai pertimbangan dalam pembuatan beleid ini. "Dalam pembuatan PP ini, dewan pengupahan nasional sudah dimintai saran dan pertimbangan karena memang prosesnya melibatkan mereka," kata Hanif melalui pesan singkat, Selasa, 27 Oktober 2015.
Nantinya, kata Hanif, dewan pengupahan tetap berfungsi memberikan saran pertimbangan kepada pemerintah. Misalnya, kata dia, membantu supervisi dan monitoring terhadap penerapan struktur dan skala upah yang wajib dilaksanakan oleh perusahaan atas mandat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan PP Pengupahan ini.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2015, ada beberapa poin penting yang diatur. Pertama, penetapan upah minimum adalah kewenangan pemerintah, bukan dewan pengupahan. Namun soal penetapan struktur dan skala upah dengan mempertimbangkan jabatan, golongan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi, masih meminta pendapat dewan pengupahan.
Menurut Hanif, adanya aturan baru ini menjadi jalan baru bagi peningkatan kesejahteraan pekerja secara proporsional. Struktur dan skala upah ini, kata Hanif, mencerminkan upah layak. "Makanya, serikat pekerja mestinya lebih banyak berjuang pada level ini baik melalui forum bipartit di perusahaan maupun melalui forum tripartit, bukan di jalanan," kata dia.
Hanif mengatakan keluarnya PP Pengupahan merupakan terobosan dalam dunia ketenagakerjaan Indonesia. Sebelumnya, penetapan UMP didominasi berbagai bentuk politisasi yang membuat kenaikan upah tidak rasional dan menimbulkan ketidakpastian.
Hanif meminta kepada seluruh gubernur untuk segera menyesuaikan dan memproses penetapan upah minimum provinsi 2016 dengan menggunakan formula dalam PP Pengupahan. Sebagaimana diketahui, formula pengupahan dalam PP baru ini menggunakan angka inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional sebagai variabel utama dalam perhitungan kenaikan upah minimum.
"Gubernur akan menetapkan dan mengumumkan secara serentak UMP tahun berikutnya setiap tanggal 1 November," ujarnya.
TIKA PRIMANDARI