TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengaku kewalahan mengurus penataan izin usaha pertambangan yang tidak berkategori nonclean and clear. Padahal masih ada 4.563 pemegang izin usaha pertambangan yang perlu dilakukan penataan.
"Kami akan berbicara lagi dengan pemerintah daerah," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, Senin, 26 Oktober 2015.
Bambang melihat pemerintah provinsi seperti enggan bekerja sama dalam menata izin bermasalah ini. Padahal semua data dan rekam jejak pemegang izin berada pada pemerintah provinsi.
Dia menuding inventarisasi aktivitas pertambangan yang dilakukan pemerintah provinsi sangat kurang. Pada akhirnya, mereka kesulitan memberi rekomendasi kepada Kementerian ESDM serta mitranya dari Koordinasi dan Supervisi KPK.
Padahal Kementerian menargetkan semua rekomendasi izin usaha pertambangan dari pemerintah provinsi sudah didapat pada bulan ini. Menurut Bambang, jika sampai November mendatang mereka tidak menyerahkan rekomendasi, Kementerian akan melimpahkannya pada presiden.
"Sepertinya ada permasalahan di balik itu, karena progresnya tidak bergerak-gerak," tutur Bambang.
Sebagaimana diketahui, KPK melalui Koordinasi dan Supervisi Minerba sudah mencatat sejumlah masalah dalam ribuan izin ini. Misalnya, KPK mencatat ketaatan pembayaran pajak hanya 29 persen atau 2.304 IUP.
Apalagi, diketahui dari keseluruhan pemegang IUP, 4.843 di antaranya tidak memiliki nomor pokok wajib pajak. Selain itu, Koordinator dan Supervisi KPK mencatat 25 juta hektare lahan IUP berada di kawasan hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan memberikan izin pertambangan yang sebelumnya ada di pemerintah kabupaten/kota diserahkan kepada provinsi.
ROBBY IRFANY