TEMPO.CO, Jakarta - Analis pertambangan Al Hilal Hamdi mengatakan skema divestasi PT Freeport Indonesia perlu diawasi. Sebabnya, jika saham Freeport melantai di bursa lewat penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO), perusahaan Amerika Serikat itu bisa kembali menguasai Freeport karena duitnya.
"Kesannya seperti IPO abal-abal," kata Al Hilal saat diskusi Rakyat Menuntut Hak kepada Freeport di Cikini, Ahad, 25 Oktober 2015. Al Hilal berpendapat pemerintah harus mengutamakan badan usaha milik negara dan daerah untuk memegang saham perusahaan tambang asal Negeri Abang Sam.
Al Hilal meminta pemerintah memberi kesempatan kepada masyarakat Papua sebagai pemegang saham. "Agar semua masyarakat merasa memiliki dan menjadi bagian dari Freeport," ujarnya. Jika pemerintah ingin memperpanjang kontrak Freeport, seharusnya dilakukan secepat mungkin dengan poin yang jelas.
Ia memisalkan, jika hari ini pemerintah mengeksekusi divestasi 20 persen saham Freeport kepada sebagian BUMN dan sebagian BUMD, mestinya pemerintah bisa menentukan harga sahamnya dan Freeport harus menjamin kalau harga sahamnya tidak akan jatuh. "Kalau jatuh, Freeport harus top-up."
Jika Freeport ingin memperpanjang kontrak lagi, menurut Al Hilal, Freeport harus kembali menjual sahamnya kepada pemerintah sehingga sampai akhir, sebagian besar saham Freeport jatuh ke tangan Pemerintah Indonesia.
Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi ini mengatakan pemerintah harus memberi kesempatan kepada BUMN dan BUMD untuk menjadi perusahaan pengelola tambang kelas dunia. "Freeport sudah menikmati pendapatan tambang itu selama 40 tahun, jadi dia harus mau (diakuisisi)," ujar Al Hilal.
Sebelumnya, Menteri Energi Sumber Daya Mineral Sudirman Said mengatakan PT Freeport berencana melepas sebagian sahamnya. Pertama, Freeport akan menawarkan saham tersebut kepada pemerintah pusat dan badan usaha milik negara. Dalam tahap ini, Menteri Keuangan dan Menteri BUMN akan terlibat.
Jika pemerintah tidak berminat, pada tahap kedua, Freeport menawarkan saham kepada pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Jika tidak berminat juga, saham diberikan kepada pihak swasta melalui penjualan saham di Bursa Efek Indonesia atau IPO.
MAYA AYU PUSPITASARI