TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Malang ingin menaikkan sumbangan retribusi parkir ke pendapatan asli daerah hingga 87,5 persen pada 2016. Pendapatan dari retribusi parkir yang tahun 2015 ditargetkan Rp 4 miliar akan ditingkatkan menjadi Rp 7,5 miliar pada tahun depan.
"Naiknya memang hampir dua kali lipat dan itu cukup berat," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang Handi Priyanto, Jumat, 23 Oktober 2015.
Dari target penghasilan parkir tahun ini yang sebesar Rp 4 miliar, ia menjelaskan, yang terealisasi baru sekitar Rp 3 miliar.
Pemerintah kota akan mencapai target pendapatan itu dalam waktu sekitar dua bulan ke depan, dengan meningkatkan pendapatan parkir, dengan mengumpulkan retribusi parkir pada November dan Desember masing-masing Rp 500 juta .
Handi berharap peraturan daerah (perda) tentang kenaikan tarif parkir bisa segera diberlakukan agar target memperoleh pendapatan parkir Rp 7,5 miliar nantinya bisa terealisasi.
Baca Juga:
"Kami berharap perda itu sudah turun pada bulan depan agar kami bisa segera sosialisasi ke juru parkir dan masyarakat soal kenaikan tarif parkir," ujarnya.
Dalam perda yang baru, tarif parkir naik dari Rp 700 menjadi Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua dan dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000 untuk kendaraan beroda empat.
Dinas Perhubungan juga akan meningkatkan pengawasan terhadap juru parkir untuk memastikan mereka menerapkan sistem karcis ke pengguna dan menyetorkan pendapatan ke pemerintah kota sesuai dengan jumlah karcis yang dikeluarkan.
Ia mengatakan mulai tahun depan setoran juru parkir harus berdasarkan karcis yang dikeluarkan dan mengimbau pengguna meminta karcis kepada juru parkir setiap kali menggunakan layanan.
Selain itu Dinas Perhubungan akan memaksimalkan pendapatan parkir di aset milik pemerintah kota yang dikelola swasta seperti parkir di Pasar Besar dan Terminal Arjosari.
"Kalau mereka tidak mau, kami akan mengambil alih pengelolaan parkirnya," katanya.
Parkir insidental seperti di Pasar Wisata Belanja Tugu tiap Ahad dan acara-acara di Kota Malang selanjutnya akan dikelola sendiri oleh Dinas Perhubungan untuk meningkatkan pendapatan restribusi parkir.
Ia menambahkan, target kenaikan retribusi parkir tidak diimbangi dengan anggaran untuk Dinas Perhubungan.
Dana operasional untuk pembinaan parkir dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2016, menurut dia, malah dipangkas dari Rp 800 juta tahun ini menjadi hanya Rp 200 juta tahun depan.
ANTARA