Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ibadah Haji, DPR: Diperlukan Badan Pengelola Keuangan Haji

image-gnews
Para jamaah calon haji yang menjadi korban terinjak-injak saat berdesakan di jalan menuju tempat pelemparan jumroh tergeletak di tengah jalan di Mina, Arab Saudi, 24 September 2015. Peristiwa tersebut bukanlah yang pertama kalinya terjadi. Sebelumnya beberapa insiden serupa juga pernah terjadi pada tahun 2006, 1997, 1994, 1990. AP Photo
Para jamaah calon haji yang menjadi korban terinjak-injak saat berdesakan di jalan menuju tempat pelemparan jumroh tergeletak di tengah jalan di Mina, Arab Saudi, 24 September 2015. Peristiwa tersebut bukanlah yang pertama kalinya terjadi. Sebelumnya beberapa insiden serupa juga pernah terjadi pada tahun 2006, 1997, 1994, 1990. AP Photo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi VIII DPR RI mengusulkan agar Pemerintah membentuk Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) yang diharapkan dapat mengelola dana haji lebih tepat sasaran.

"Saat ini, Pemerintah Indonesia memiliki dana haji mencapai Rp77 triliun, tapi penyelenggaraan ibadah haji masih selalu terjadi hambatan," kata Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (13 Oktober 2015).

Menurut Saleh Partaonan, dana haji sebesar Rp77 triliun tersebut disimpan di sejumlah bank nasional yang dikelola oleh Kementerian Agama.

Berdasarkan amanah UU No 34 tahun 2014 tentang Penglolaan Keuangan Haji, kata dia, perlu dibentuk BKPH untuk meningkatkan profesionalitas dan akutabilitas dalam pengelolaan haji.

"BKPH setelah dibentuk, harus dana haji secara transparan, sehingga bisa memaksimalkan pelayanan terhadap jemaah haji," katanya.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan, Indonesia melalui Kementerian Agama atau BKPH agar menunjukkan kepada Pemerintah Arab Saudi bahwa, penyelenggara haji Indonesia memiliki dana Rp77 triliun untuk meningkatkan bergaining pada penyelenggaraan ibadah haji.

"Kita tunjukkan kepada Pemerintah Arab Saudi, bahwa kita punya uang. Kita beli fasilitas untuk kepentingan jemaah Indonesia di sana," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Saleh, Indonesia adalah negara yang mengirimkan jemaah haji terbesar dibandingkan negara lain di dunia pada setiap musim haji, tapi perlakukan Pemerintah Arab Saudi, kurang menghargai Indonesia.

Ia mencontohkan, pada musibah crane di Masjidil Haram dan musibah Mina pada penyelenggaraan haji tahun 2015, Pemerintah Indonesia untuk melihat jemaah haji Indonesia yang menjadi korban.

Sebagai negara yang mengirimkan jemaah haji dalam jumlah paling besar, menurut Saleh, Indonesia melalui Kementerian Agama dapat meningkatkan diplomasi dan negosiasi dengan Pemerintah Arab Saudi.

"Pelayanan dan penanganan jemaah haji yang tidak optimal, menunjukkan diplomasi Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Saudi Arabia masih lemah, sehingga perlindungan jemaah haji pun menjadi rendah," katanya.

Saleh menambahkan, berdasarkan UU Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, Saleh mengatakan ada tiga poin yang menjadi perhatian penyelenggaraan haji yaitu pembinaan, pelayanan dan perlindungan.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

2 jam lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

12 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

17 jam lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

17 jam lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

1 hari lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.


Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

1 hari lalu

Aktivitas pengisian truk tangki untuk distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Depo BBM Pertamina di Plumpang, Jakarta, Selasa, 2 April 2024. Secara rinci, perusahaan memproyeksikan selama arus mudik dan balik Lebaran 2024 peningkatan konsumsi masyarakat untuk produk BBM Pertamax sekitar 15 persen, Pertalite 10 persen, dan Pertamax Turbo 6 persen, Dexlite 3 persen dan Pertamina Dex 4 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi PKS menyatakan setuju dengan pembatasan Pertalite dan LPG 3 kilogram.


Mengenal Visa Haji dan Beberapa Visa Lainnya

2 hari lalu

Visa Haji. Foto : Kemenag RI
Mengenal Visa Haji dan Beberapa Visa Lainnya

Visa Haji merupakan visa untuk warga negara Indonesia yang akan pergi menjalankan ibadah haji, selain itu ada beberapa visa lainnya.


DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

3 hari lalu

Aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) melakukan aksi teatrikal terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana (KemenLHK) Jakarta, Jumat, 20 Oktober 2023. Mereka mendesak pemerintah menindak perusahaan yang terindikasi terlibat dalam karhutla. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga September 2023 sebanyak 184.223 titik api di Indonesia dengan luasan terbakar seluas 642.099,73 hektar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah berusia 34 tahun menjadi alasan dilakukan revisi.


23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

3 hari lalu

Jamaah haji mengelilingi Ka'bah, 1 Juli 2022. REUTERS/Mohammed Salem
23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.