TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said mengatakan pemerintah telah menyetujui investasi tambang bawah tanah PT Freeport Indonesia. Namun persetujuan perpanjangan kontrak, kata dia, belum diberikan.
"Tidak ada kata-kata perpanjangan kontrak," ujar Sudirman di kantornya, Senin, 12 Oktober 2015.
Penegasan dilontarkan Sudirman saat menyurati Freeport beberapa waktu lalu. Melalui dokumen itu, pemerintah memberikan rumusan solusi persiapan kelanjutan investasi Freeport dalam jangka panjang.
Pemerintah, melalui surat tersebut, juga menjamin tidak ada pelanggaran hukum terhadap investasi Freeport. Kelanjutan operasional juga diklaim pemerintah bebas risiko hukum ataupun politik.
Sementara itu, sesuai dengan amanat Undang-Undang Minerba, PT Freeport tidak bisa melanjutkan perpanjangan kontrak karya yang menjadi wadah legal aktivitasnya di Tanah Air. Namun undang-undang hanya membolehkan perusahaan beroperasi kembali melalui izin usaha pertambangan (IUP) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Sudirman menambahkan, kesepakatan dengan Freeport bersifat strategis yang dilandasi prinsip saling menghormati di antara kedua belah pihak. "Freeport sebagai pelaku usaha dan pemerintah sebagai regulator," tuturnya.
Diketahui, rencana kelanjutan operasi perusahaan asal Amerika Serikat ini masih terganjal dua hal. Pertama, soal batas waktu minimal pengajuan perpanjangan masa operasi. Kedua, skema divestasi yang ditargetkan selesai bulan ini. Kejelasan dua hal itu masih menunggu revisi Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Tambang Minerba.
ROBBY IRFANY