Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Asosiasi Nelayan Dukung Penenggelaman 16 Kapal Asing  

image-gnews
Pembakaran kapal asing yang mencuri ikan secara ilegal di Selat Malaka, Aceh, 20 Mei 2015. ANTARA/Syifa
Pembakaran kapal asing yang mencuri ikan secara ilegal di Selat Malaka, Aceh, 20 Mei 2015. ANTARA/Syifa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Riza Damanik, menyatakan dukungannya terhadap rencana Kementerian Kelautan dan Perikanan menenggelamkan 16 kapal asing yang melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia tanpa proses pengadilan.

Menurut Riza, penenggelaman kapal asing tanpa proses pengadilan itu sah dilakukan pemerintah Indonesia. "Penenggelaman itu bukan barang haram, bukan juga baru dilakukan di perairan Indonesia atau negara lain yang memiliki kedaulatan di laut," ucap Riza, Rabu, 7 Oktober 2015.

Dia berujar, Undang-Undang Perikanan hasil amandemen 2009, khususnya pada Pasal 69 ayat 4, memberikan kewenangan kepada penyidik dan atau pengawas perikanan melakukan tindakan khusus berupa penenggelaman kapal perikanan berbendera asing.

Namun Riza mengingatkan agar tindakan penenggelaman kapal asing itu dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup. "Selama memiliki bukti permulaan yang cukup dan merupakan kapal berbendera asing, hal tersebut dimungkinkan," tuturnya.

Riza juga meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan memperhatikan proses pasca-penenggelaman. Tindakan penenggelaman kapal asing membuka kemungkinan dilakukan gugatan balik oleh pihak yang merasa dirugikan.

Riza mencontohkan kasus penenggelaman kapal ikan milik nelayan Indonesia oleh Australia pada 2014. Pengadilan federal Australia pada akhirnya memenangkan nelayan Indonesia dan mengganti seluruh kerugian akibat pembakaran dan penenggelaman kapal tersebut.

Hal lain yang harus diperhatikan, kata Riza, adalah efektivitas dari penenggelaman kapal ikan yang dilakukan selama ini. Apakah penenggelaman itu efektif dalam memberikan efek jera atau justru sebaliknya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Itu sebabnya Riza mewanti-wanti agar dipastikan penenggelaman kapal tidak malah memutus mata rantai kejahatan untuk menemukan aktor utamanya. "Kita harus tegas, tapi juga harus strategis untuk memberantas pencurian ikan yang sudah sangat terorganisasi," ucapnya.

Selain itu, penenggelaman kapal asing harus dirasakan manfaatnya oleh nelayan. Menurut Riza, sebanyak apa pun pemerintah menenggelamkan kapal, tanpa mendongkrak kapasitas armada ikan nasional untuk beroperasi di zona ekonomi eksklusif Indonesia, perairan Indonesia akan selalu berpotensi besar menjadi pusat pencurian ikan dunia. "Karena itu, pendekatan kesejahteraan harus menjadi solusi berkelanjutan dalam memberantas pencurian ikan," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menuturkan 16 kapal ikan asing akan ditenggelamkan paling lambat pekan depan. Kapal-kapal itu adalah hasil tangkapan Kementerian dan TNI Angkatan Laut sepanjang September 2015.

Susi sudah melaporkan rencana penenggelaman tanpa proses pengadilan ini kepada Presiden Joko Widodo. Menurut Susi, penenggelaman itu sudah sesuai dengan hukum Indonesia dan internasional.

Selama ini, proses penenggelaman kapal ikan melalui pengadilan berjalan berbelit-belit. Padahal, kata Susi, Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 mengizinkan penenggelaman kapal ikan asing yang melalui perairan Indonesia. Ini akan menjadi penenggelaman kapal ikan asing pertama tanpa proses pengadilan.

AMIRULLAH


Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Produksi Garam Nasional Lampaui Target

29 hari lalu

Produksi Garam Nasional Lampaui Target

Produksi terbesar diperoleh dari sektor produksi garam rakyat yang mencapai 2,2 juta ton,


Cina Dominasi Investasi Asing Sektor Kelautan Indonesia

52 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 November 2023. Rapat tersebut membahas evaluasi dan monitoring pelaksanaan anggaran tahun 2023, membahas rencana program dan kegiatan tahun 2024, serta isu-isu aktual lainnya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Cina Dominasi Investasi Asing Sektor Kelautan Indonesia

Nilai investasi di sektor kelautan dan perikanan Indonesia pada 2023 mencapai Rp 9,56 triliun. Cina menjadi investor asing terbesar Indonesia.


Langkah KKP Hadapi Tuduhan Antidumping dan Countervailing Duties

58 hari lalu

Langkah KKP Hadapi Tuduhan Antidumping dan Countervailing Duties

KKP telah menunjuk pengacara (lawyer) dalam penyelesaian kasus tersebut.


Dibuat untuk Meningkatkan Keadilan Nelayan, Ini 5 Fakta Penangkapan Ikan Terukur di Indonesia

18 Januari 2024

Petugas KKP menangkap kapal nelayan Vietnam di perairan Laut Natuna Utara, 16 Mei 2021. Foto: Dokumentasi Kementerian Kelautan dan Perikanan
Dibuat untuk Meningkatkan Keadilan Nelayan, Ini 5 Fakta Penangkapan Ikan Terukur di Indonesia

Aturan penangkapan ikan terukur terus dimatangkan pemerintah.


Top 3 Dunia: Eropa Terpecah karena Houthi, Dugaan Suap ke Pejabat RI Diungkap

14 Januari 2024

Foto udara jutaan pendukung Houthi berunjuk rasa mengecam serangan udara yang dilancarkan AS dan Inggris terhadap Houthi, di Sanaa, Yaman 12 Januari 2024.  Houth Media Center/Handout via REUTERS
Top 3 Dunia: Eropa Terpecah karena Houthi, Dugaan Suap ke Pejabat RI Diungkap

Top 3 dunia adalah Eropa terpecah dalam serangan Houthi Yaman, AS mengungkap dugaan suap ke pejabat RI, hingga kapal tanker gunakan kru Cina.


Dugaan Suap Perusahaan Jerman, Ini Tanggapan Kementerian Kelautan

13 Januari 2024

Jubir Menteri KKP Wahyu Muryadi saat di wawancarai awak media usai melakukan sosialisasi PP 26 tahun 2023 di Batam, Selasa (25/7/2023). Foto Yogi Eka Sahputra
Dugaan Suap Perusahaan Jerman, Ini Tanggapan Kementerian Kelautan

Pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diduga terima suap dari perusahaan asal Jerman. Ini tanggapan KKP.


Wartawan Tempo Menang Anugerah Jurnalistik Sahabat Bahari

14 Desember 2023

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyerahkan hadiah kepada para pemenang lomba Anugerah Jurnalistik Sahabat Bahari (AJSB) 2023 kategori Foto Jurnalistik, Media Online, Media Televisi, dan Media Cetak pada acara puncak Bulan Bakti Kelautan dan Perikanan di Ecovention - Ecopark Ancol, Jakarta Utara, Kamis (14/12/2023). Tahun ini, KKP menerima lebih dari 350 karya yang dikirimkan para jurnalis dari berbagai wilayah Indonesia.
Wartawan Tempo Menang Anugerah Jurnalistik Sahabat Bahari

Febriani, Wartawan Tempo juara pertama pada Kategori Cetak pada lomba Anugerah Jurnalistik Sahabat Bahari (AJSB) 2023.


Penyelundupan Benih Lobster ke Vietnam Marak, Negara Rugi hingga 30 Triliun

1 Desember 2023

Dirjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin meninjau kesiapan kapal patroli bersama menangkap pelaku penyeludupan BBL di Indonesia, Jumat 1 Desember 2023. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Penyelundupan Benih Lobster ke Vietnam Marak, Negara Rugi hingga 30 Triliun

Penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) terus marak terjadi ke negara Vietnam melalui Singapura.


KKP Lepas Ekspor Perdana 243 Ton Hasil Perikanan ke Fuzhou dan Xiamen

9 November 2023

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam konferensi pers yang berlangsung secara hybrid dari Ruang Command Center KKP, Selasa (4/10/22)
KKP Lepas Ekspor Perdana 243 Ton Hasil Perikanan ke Fuzhou dan Xiamen

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono melepas ekspor perdana hasil perikanan sebanyak 243 ton ke Fuzhou dan Xiamen.


KKP Perketat Aturan Main Pemanfaatan Pulau Kecil

7 Oktober 2023

KKP Perketat Aturan Main Pemanfaatan Pulau Kecil

Dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil, paling sedikit 30 persen dari luas pulau dikuasai negara.