TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Riza Damanik, menyatakan dukungannya terhadap rencana Kementerian Kelautan dan Perikanan menenggelamkan 16 kapal asing yang melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia tanpa proses pengadilan.
Menurut Riza, penenggelaman kapal asing tanpa proses pengadilan itu sah dilakukan pemerintah Indonesia. "Penenggelaman itu bukan barang haram, bukan juga baru dilakukan di perairan Indonesia atau negara lain yang memiliki kedaulatan di laut," ucap Riza, Rabu, 7 Oktober 2015.
Baca Juga:
Dia berujar, Undang-Undang Perikanan hasil amandemen 2009, khususnya pada Pasal 69 ayat 4, memberikan kewenangan kepada penyidik dan atau pengawas perikanan melakukan tindakan khusus berupa penenggelaman kapal perikanan berbendera asing.
Namun Riza mengingatkan agar tindakan penenggelaman kapal asing itu dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup. "Selama memiliki bukti permulaan yang cukup dan merupakan kapal berbendera asing, hal tersebut dimungkinkan," tuturnya.
Riza juga meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan memperhatikan proses pasca-penenggelaman. Tindakan penenggelaman kapal asing membuka kemungkinan dilakukan gugatan balik oleh pihak yang merasa dirugikan.
Riza mencontohkan kasus penenggelaman kapal ikan milik nelayan Indonesia oleh Australia pada 2014. Pengadilan federal Australia pada akhirnya memenangkan nelayan Indonesia dan mengganti seluruh kerugian akibat pembakaran dan penenggelaman kapal tersebut.
Hal lain yang harus diperhatikan, kata Riza, adalah efektivitas dari penenggelaman kapal ikan yang dilakukan selama ini. Apakah penenggelaman itu efektif dalam memberikan efek jera atau justru sebaliknya.
Itu sebabnya Riza mewanti-wanti agar dipastikan penenggelaman kapal tidak malah memutus mata rantai kejahatan untuk menemukan aktor utamanya. "Kita harus tegas, tapi juga harus strategis untuk memberantas pencurian ikan yang sudah sangat terorganisasi," ucapnya.
Selain itu, penenggelaman kapal asing harus dirasakan manfaatnya oleh nelayan. Menurut Riza, sebanyak apa pun pemerintah menenggelamkan kapal, tanpa mendongkrak kapasitas armada ikan nasional untuk beroperasi di zona ekonomi eksklusif Indonesia, perairan Indonesia akan selalu berpotensi besar menjadi pusat pencurian ikan dunia. "Karena itu, pendekatan kesejahteraan harus menjadi solusi berkelanjutan dalam memberantas pencurian ikan," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menuturkan 16 kapal ikan asing akan ditenggelamkan paling lambat pekan depan. Kapal-kapal itu adalah hasil tangkapan Kementerian dan TNI Angkatan Laut sepanjang September 2015.
Susi sudah melaporkan rencana penenggelaman tanpa proses pengadilan ini kepada Presiden Joko Widodo. Menurut Susi, penenggelaman itu sudah sesuai dengan hukum Indonesia dan internasional.
Selama ini, proses penenggelaman kapal ikan melalui pengadilan berjalan berbelit-belit. Padahal, kata Susi, Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 mengizinkan penenggelaman kapal ikan asing yang melalui perairan Indonesia. Ini akan menjadi penenggelaman kapal ikan asing pertama tanpa proses pengadilan.
AMIRULLAH