TEMPO.CO, Bandung - Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, baru merampungkan revisi Peraturan Menteri Keuangan tentang penerbitan obligasi daerah. “Ini baru keluar PMK baru merevisi PMK kemarin tentang tata cara penerbitan obligasi daerah,” kata dia di Bandung, Selasa, 6 September 2015.
Aturan baru yang dimaksudnya adalah PMK Nomor 180/PMK.07/2015 tanggal 25 September 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.07/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Dan Pertanggungjawaban Obligasi Daerah. “Hanya penajaman saja,”kata Mardiasmo.
Menurut Mardiasmo, substansi revisi tersebut mengatur lagi lebih rinci soal sejumlah persyaratan penerbitan obligasi daerah. “Jangan sampai keluar obligasi daerah, misalnya tidak berhasil atau default. Oleh karena itu persyaratannya lebih rigid,” kata dia.
Dia mencontohkan, salah satu persyaratan yang ditambahkan adalah kewajiban pemerintah daerah untuk membentuk unit khusus yang bertugas mengelola obligasi daerah tersebut. “Misalnya unit pengelola obligasi daerahnya, dia harus punya komponen-komponennya. Ktia menginginkan ada ‘governance’ tapi juga konservatif,” kata Mardiasmo.
Dalam dokumen PMK hasil revisi tersebut terdapat pemangkasan sejumlah persyaratan. PMK hasil revisi itu misalnya, mencoret kewajiban membuat laporan penilaian studi kelayakan oleh penilai yang terdafatar di otoritas di bidang pasar modal.
Mardiasmo mengatakan, substansi revisi itu sudah disampaikan pada daerah yang sudah berniat menerbitkan obligasi daerah. Dia mencontohkan, substansi revisi itu sudah dibicarakan misalnya dengan pemerintah provinsi Jawa Barat, salah satu daerah yang berniat menerbitkan obligasi daerah. “(Isi) PMK itu sudah disampaikan pada mereka, ini formalitasnya saja,” kata dia.
Menurut Mardiasmo, pemerintah Jawa Barat tinggal menyerahkan izin DPRD untuk penerbitan obligasi daerah. “Itu kalau sudah keluar, pemerintah akan mengeluarkan izin untuk obligasi daerah, Jawa Barat pertama kali untuk dia sampai ke OJK, biar bola nanti di tangan OJK bukan di Kementerian Keuangan lagi,” kata dia.
Sebelumnya Mardiasmo sempat menggelar rapat khusus bersama OJK serta Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan membahas penerbitan obligasi daerah pada Agustus 2015. Aher mengatakan, obligasi daerah ini merupakan barang baru bagi daerah. “Sebagai barang baru cukup sulit karena kalau sampai salah nanti ada maslaah di kelak kemudian hari, bahaya. Karena prinsip kehati-hatian itu kenapa agak lambat,” kata dia, Jumat, 7 Agustus 2015.
Aher, sapaan Ahmad Heryawan mengatakan, kemungkinan pemerintah Jawa Barat akan menerbitkan obligasi dengan nilai maksimal Rp 4 triliun. “Suku bunganya tergantung rating saat diterbitkan nanti, gak mungkin sekarang ditentukan,” kata dia.
Menurut Aher, tahun ini juga akan mengajukan Perda untuk penerbitan obligasi daerah pada DPRD, sekaligus meminta persetujuannya. Sejumlah anggaran akan diusulkan dalam rancangan APBD 2016 untuk penerbitkan obligasi tersebut. “Perysaratan administrasi terkait Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan OJK akan segera dilengkapi. Dana ini nantinya kalau berhasil kita terbitkan akan digunakan membangun infrastruktur,” kata dia. Bandara Kertajati salah satu proyek yang akan dibiayai dari hasil penjualan obligasi tersebut.
AHMAD FIKRI