TEMPO.CO , Jakarta - Kementerian Perhubungan menyatakan telah mencabut izin sertifikat operator penerbangan berjadwal PT Aviastar Mandiri. AOC Aviastar dicabut karena maskapai itu tak memenuhi syarat minimal kepemilikan pesawat berdasarkan Undang-Undang Penerbangan.
"Yang dicabut itu AOC Aviastar berjadwal," kata Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Kementerian Perhubungan Muzaffar Ismail saat dihubungi, Senin, 5 Oktober 2015.
Menurut Muzaffar, Aviastar mempunyai dua AOC. Satu untuk penerbangan berjadwal, lainnya untuk penerbangan tidak berjadwal. Untuk penerbangan berjadwal, maskapai harus memenuhi syarat lima pesawat dimiliki dan lima pesawat dikuasai. Sedangkan yang tidak berjadwal harus memiliki satu dan menguasai dua pesawat.
"Saya tahu kondisinya, tapi belum bisa disampaikan," ujarnya.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan implementasi pencabutan AOC Aviastar berjadwal dilakukan hari ini, Senin, 5 Oktober 2015.
Pesawat Aviastar diketahui hilang kontak sekitar 11 menit setelah take-off dari Bandara Andi Djemma, Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Jumat, 2 Oktober, sekitar pukul 14.25 Wita. Tim SAR gabungan memulai pencarian setelah pesawat yang membawa 7 penumpang dan 3 kru itu tak kunjung tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, sesuai dengan jadwal pada pukul 15.39 Wita.
Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat Inspektur Jenderal Pudji Hartanto Iskandar menyatakan pesawat Aviastar rute Masamba-Makassar yang hilang sudah ditemukan di Gunung Latimojong, Senin, 5 Oktober.
Pudji mengungkapkan, seluruh kru dan penumpang pesawat Twin Otter itu ditemukan dalam keadaaan tewas.
"Pesawat itu ditemukan oleh tim Polres Luwu. Saat ditemukan, semua kru dan penumpang sudah meninggal," kata Pudji.
KHAIRUL ANAM | TRI YARI KURNIAWAN