TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Logistik dan Sarana Distribusi Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Jimmy Bella mengatakan pemerintah mendukung usul Dewan Perwakilan Rakyat yang sedang menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol. Menurut dia, dengan adanya aturan itu, peredaran alkohol jenis tertentu bisa langsung diawasi pemerintah.
"Kami menilai rancangan undang-undang itu sebagai bentuk dan upaya dari Dewan untuk membatasi peredaran minuman alkohol agar tidak meresahkan masyarakat," kata Jimmy dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 3 Oktober 2015. Sebab, ujar Jimmy, dalam aturan di setiap negara mana pun, termasuk yang liberal, larangan minuman beralkohol memang sudah diatur pemerintah.
Jimmy mengklaim dukungan itu juga disokong Presiden Joko Widodo. Menurut dia, Presiden sudah menghitung dampak dari disahkannya RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol.
Baca juga:
Amel Alvi dan Gaya Cadar Mendadak Lima Perempuan di Sidang
Seperti Film, Perampok Bersenjata Samurai Gasak Minimarket
Hasilnnya, kata dia, terdapat sepuluh kerugian dari beredarnya minuman beralkohol di kalangan masyarakat. "Makanya, kan, saat ini relaksasi tentang penjualan minuman beralkohol kembali dicabut," ujarnya.
Selanjutnya...