TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian memastikan deregulasi kebijakan yang terkait dengan importasi produk, semata-mata untuk pasokan bahan baku. Menurut Direktur Jenderal Industri Logam Mesin dan Telekomunikasi Kementerian Perindustrian I. Gusti Putu Suryawirawan, deregulasi bukan berarti menghilangkan kebijakan, tetapi merespons kebutuhan industri terkait pasokan bahan baku yang tidak tersedia di Tanah Air.
“Tetap ada kontrol, tetapi dibuat sederhana. Deregulasi ini digunakan untuk mendorong industri dalam negeri, dengan mempermudah akses tersedianya bahan baku, bukan membuka semua impor. Hancur industri kita kalau begitu,” katanya, Kamis malam, 1 Oktober 2015.
Direktur Eksekutif Indonesian Iron & Steel Industry Association Hidayat Triseputro mengatakan, dengan pemeriksaan kesesuaian dokumen jenis dan spesifikasi barang di pelabuhan muat (pre-shipment inspection), termasuk penerbitan L/S, rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, arus barang impor masih membanjiri Tanah Air.
“Kami mendapat informasi bahwa rekomendasi teknis dihapus, padahal itu menjadi acuam penting, untuk mengontrol produk impor. Perlindungan hulu sudah diterbitkan harmonisasi, tetapi hilir belum, harusnya diutamakan ke sana dulu,” tuturnya.