TEMPO.CO, Jakarta - Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) kaget dengan rencana kepindahan Komisaris Utama PLN Chandra Hamzah ke PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. "Masa sih, saya baru tahu," ujar Ketua Dewan Pembina Serikat Pekerja PLN Ahmad Daryoko di Jakarta, Selasa, 29 September 2015.
Ahmad mengatakan digesernya bekas pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut bisa saja karena perbedaan pandangan. "Bisa saja," ucapnya.
Perbedaan pandangan, maksud Ahmad, adalah kesanggupan PLN dalam membangun pembangkit listrik sendiri atau melibatkan swasta. Menurut dia, hal ini kemungkinan besar terjadi karena para pekerja beranggapan manuver PLN kini sangat bersifat liberal demi mengejar target 35 ribu megawatt hingga 2019.
Selain itu, Serikat Pekerja PLN sedang berjuang membatalkan Undang-Undang Nomor 30 tentang Kelistrikan. Undang-undang itu, tutur Ahmad, akan membuat PLN tercemplung ke dalam mekanisme pasar dan rawan diambil pihak swasta dan asing.
Ahmad berujar, hal ini dilandasi oleh pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla. JK mengatakan pemerintah akan mengubah PLN menjadi perusahaan jasa (service company). Perubahan tersebut adalah dari PLN yang selama ini merupakan perusahaan yang bergerak di bidang ketenagalistrikan dari hulu ke hilir menjadi badan usaha yang mengelola distribusi dan transmisi.
Chandra sendiri menuturkan tak ingin pindah ke BTN dan memilih bertahan menjadi Komisaris Utama PLN. Karena itu, Chandra akan mengirimkan surat tertulis langsung kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno untuk menyampaikan keberatannya.
"Saya tidak tahu alasan saya dipindahkan," katanya. Dia juga tidak memusingkan apakah bisa terus bertahan di PLN dan menyerahkan semua keputusan pada pemilik saham PLN, termasuk Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
ANDI RUSLI