TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, membantah tudingan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) yang menilai pengenaan denda tambahan untuk penimbunan peti kemas di pelabuhan, hanya akan menambah subur lahan pungli dan sogokan.
"Itu tidak benar. Kami tak terlibat dalam proses percepatan bongkar-muat petikemas," kata juru bicara Ditjen Bea dan Cukai, Haryo Limanseto. "Tidak ada hubungan, itu (penyimpanan petikemas) bukan tugas kami," kata Haryo saat dihubungi, Jumat, 25 September 2015.
Menurut dia, besaran denda yang diusulkan oleh tim satuan tugas Dwelling Time sudah bukan wewenang Bea dan Cukai. Oleh sebab itu, dugaan akan munculnya oknum-oknum Bea dan Cukai yang meminta sogokan tidak tepat. "Ini kontraproduktif," ucap Haryo.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal ALFI Akbar Djohan menuding rencana pemerintah menaikkan penalti penimbunan petikemas menjadi Rp 5 juta per hari bisa jadi modus pemerasan Bea dan Cukai. Dengan penalti sedemikian besar, oknum-oknum Bea dan Cukai bisa meminta sogokan untuk mempercepat dokumen petikemas cepat rampung. "Ini akan menjadi peluru bagi oknum Bea dan Cukai kepada forwarder untuk memeras atau menekan," ujar Akbar Djohan.
ADITYA BUDIMAN