TEMPO.CO, Semarang - Bandar Udara Ahmad Yani Semarang memperluas area publik yang selama ini masih minim. Perluasan yang dimulai pada 20 September dan bisa digunakan pada 26 September 2015 itu untuk meningkatkan pelayanan dan kenyamanan bagi pengguna jasa kebandarudaraan.
“Ini juga untuk memenuhi peraturan menteri tentang pedoman penyusunan perjanjian tingkat layanan,” kata General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Ahmad Yani Semarang Priyo Jatmiko di kantornya, Kamis, 17 September 2015.
Priyo mengaku telah melakukan sosialisasi kepada seluruh pengguna area bisnis di lingkungan bandara yang tempatnya digunakan untuk perluasan area publik. Di Bandara Ahmad Yani tercatat ada 13 gerai yang rencananya akan direlokasi.
“Itu terdiri atas rumah makan toko modern dan ATM centre yang akan dibongkar terhitung 20 September hingga 25 September,” katanya.
Pemenuhan layanan area publik yang dilakukan itu sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 129 Tahun 2015, yang mewajibkan bandara memenuhi pelayanan operasional minimal 70 persen dan pelayanan komersial 30 persen.
Menurut Priyo, perluasan area publik itu juga dikuti penataan ruang tunggu domestik. Angkasa Pura I akan mengubah tempat ruang penumpang itu dengan menambah kursi lebih banyak. “Jangan sampai ruang luas, tapi penumpang menungu di teras karena meluap.”
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebelumnya menyatakan keberadaan Bandara Ahmad Yani sangat vital untuk menumbuhkan ekonomi daerah. Menurut Ganjar, selama ini akses penjualan sejumlah produk asal Jawa Tengah bisa langsung dikirim dengan mudah bila fasilitas operasional bandara memadai.
“Produk-produk seperti batik, jamu, bisa dikirim dan datang langsung. Buat apa lewat Jakarta?” katanya.
EDI FAISOL