TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan meningkatkan pembiayaan pembangunan melalui sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara. Jumlah pendanaan dari sukuk 2016 akan meningkat 92 persen dari Rp 7,1 triliun menjadi Rp 13,7 triliun.
"Sukuk ini kembali dicanangkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Agama," kata Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Wismana Adi Suryabrata di kantornya, Kamis, 17 September 2015.
Dalam RAPBN 2016, Kementerian Pekerjaan Umum akan menerima Rp 7,2 triliun. Sedangkan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Agama masing-masing akan menerima Rp 5 triliun dan Rp 1,5 triliun. Jumlah ini meningkat dari anggaran 2015 yang diterima ketiga kementerian sebesar Rp 3,5 triliun, Rp 2,9 triliun, dan Rp 683,4 miliar.
Wismana mengatakan duit hasil lelang sukuk 2016 kelak tak hanya digunakan untuk membiayai infrastruktur. Pembiayaan proyek lain yang sudah berjalan juga bisa saja dibiayai dari sukuk.
"Kemenpupera dan Kemenhub tetap akan membangun jembatan, jalan, dan perkeretaapian" katanya. Sedangkan Kementerian Agama, selain membangun sarana dan prasarana Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri, akan menggunakan sukuk untuk mendanai revitalisasi asrama haji dan pembangunan balai nikah dan manasik haji.
Menurut Wismana, pemerintah tetap tak akan menjual sukuk ke sembarang pembeli. Faktor kehati-hatian terhadap risiko ihwal kelancaran pengerjaan proyek tetap dikedepankan terhadap pemilihan rekanan. Alokasi sukuk juga berasal dari rekomendasi kementerian dan lembaga negara.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro optimistis sukuk Indonesia akan terserap sesuai dengan rencana. Pada saat lelang Surat Utang Negara, Juli lalu, sukuk banyak dilirik hingga melebihi target indikatif penjualan dari Rp 2 triliun menjadi Rp 3,8 triliun.
Jumlah Rp 3,8 triliun tersebut, kata Bambang, sudah melebihi 50 persen pendanaan sukuk tiga kementerian yang dialokasikan. "Untuk jangka panjang, kepercayaan pasar terhadap Indonesia masih bagus," ujarnya.
ANDI RUSLI