TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Kesehatan dan Ketenagakerjaan DPR, Okky Asokawati, meminta rencana perubahan peraturan tentang minuman beralkohol tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015. Ketentuan yang akan diubah itu adalah peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A.
"Baik secara normatif maupun semangat yang terkandung dalam permendag tersebut yakni melindungi konsumen serta menjaga kesehatan dan keamanan masyarakat," kata Okky melalui siaran pers, Selasa, 15, September 2015.
Menurut dia, rencana perubahan peraturan Dirjen itu harus ditolak bila tujuannya memperlonggar peredaran alkohol golongan A di daerah. Yakni dengan melimpahkan kepada pemerintahan daerah.
"Penyerahan kewenangan peredaran minuman beralkohol ke pemda justru akan menghambat efektivitas pelaksanaan Permendag 6/2015,” ujar politisi PPP itu.
Dia menilai kurang tepat memasukkan rencana relaksasi peraturan Dirjen itu ke Daftar Kebijakan Deregulasi sebagai implementasi Paket Kebijakan Ekonomi yang dikeluarkan pemerintah pada 9 September lalu. "Banyak cara yang minim risiko ketimbang menderegulasi peraturan dirjen," katanya.
ANTARA