TEMPO.CO, Cirebon - Pemasang reklame profesi belum dimasukkan sebagai wajib pajak. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pun memberikan catatan untuk Dinas Pendapatan (Dispenda) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Belum masuknya pemasang reklame profesi sebagai WP membuat potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak tidak optimal.
"Dalam laporan BPKP sebenarnya banyak temuan berupa belum optimalnya penggalian potensi pajak daerah,” kata Kepala Bidang Penggalian dan Pengendalian Potensi Dispenda Kabupaten Cirebon Tata Sunirta, Senin, 14 September 2015. Dalam laporan itu pun BPKP memberikan banyak saran khususnya untuk penggalian potensi pajak di daerah. Salah satunya bisa melalui pajak reklame profesi.
BPKP mengungkapkan jika reklame profesi bisa sebagai potensi pajak. Reklame profesi yang dimaksud seperti layaknya papan nama dokter, notaris, advokat, dan lainnya. "Termasuk juga BPJS. Karena masyarakat dikenakan biaya untuk bisa mengakses pelayanannya," kata Tata. Sekalipun reklame profesi bergerak di bidang sosial, tapi tetap mengandung unsur komersial. Oleh sebab itu bisa dikenakan sebagai wajib pajak.
Meski begitu, kata Tata, pihaknya masih kesulitan menindaklanjuti temuan BPKP tersebut. Menurut Tata, tidak semua pemasang reklame mau dibebani pajak. “Kesulitan terbesar ketika ada reklame tempat usaha yang belum terdaftar sehingga mereka belum menjadi WP,” kata Tata. Karenanya mereka pun akan meminta agar mereka menjadi WP dulu sebelum akhirnya dipungut pajaknya.
Bahkan, BPKP pun tidak hanya memberikan masuk mengenai reklame, tapi juga menghitung pajak reklame sesuai ukuran keseluruhan. “BPKP meminta pajak yang dihitung termasuk dengan frame reklamenya,” kata Tata. Namun Tata pun mengungkapkan jika temuan BPKP kepada Dispenda tersebut sifatnya hanya imbauan.
IVANSYAH