TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengusulkan agar bea masuk nilon untuk membuat jaring nelayan dibebaskan (nol persen).
Menurut Susi, selama ini, nelayan masih diberatkan oleh beban biaya yang besar dari pungutan tersebut. "Untuk mengurangi cost nelayan, bea masuk dan PPN (pajak pertambahan nilai) untuk nilon jaring harus dihapuskan," ujar Susi di kantornya, Jumat, 11 September 2015
Jaring nilon termasuk ke dalam tekstil yang diproteksi. Kode harmonized system (HS) nilon untuk jaring penangkap ikan sama dengan kode HS nilon untuk tekstil yang dikenai bea masuk.
Susi menjelaskan, kode tersebut perlu dibedakan lantaran fungsi dan peruntukannya tidak sama. "Jaring nilon kenapa dikenakan bea masuk? Padahal ini kan untuk kegiatan produksi. Semua yang untuk produktivitas seharusnya bisa dimudahkan saja," ucap Susi.
Menurut Susi, semua kegiatan yang berkaitan dengan produksi harus sepenuhnya didukung pemerintah. Pungutan-pungutan yang memberatkan nelayan perlu diminimalkan untuk menekan tingginya biaya yang harus dikeluarkan. "Sehingga mereka bisa mendapatkan margin yang lebih tinggi," tuturnya.
Di samping memudahkan para nelayan, kata Susi, insentif tersebut juga sebagai senjata dalam persaingan menghadapi pasar bebas. "Supaya lebih kompetitif. Kalau enggak gitu, sama saja kita mau berperang tapi tangan kita diikat," ujar Susi.
Susi berharap usulan impor jaring nilon bisa segera dapat dideregulasi sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan nelayan. Dia menyambut baik kebijakan pemerintah yang menghapus bea masuk bahan baku industri perkapalan.
DEVY ERNIS