TEMPO.CO, Jakarta - Tudingan Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli soal adanya mafia dalam sistem listrik prabayar (token) dibantah PT PLN. Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir menyatakan pungutan biaya dalam sistem token mengacu pada tarif dasar listrik (TDL), biaya administrasi Payment Point Online Banking (PPOB), dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ).
Skema pungutan itu membuat daya listrik yang didapat konsumen tidak sama dengan rupiah yang dikeluarkan. Sofyan menegaskan, sebenarnya tidak ada perbedaan tarif dasar dalam dua sistem tersebut. Hanya saja, dalam sistem prabayar, pelanggan bisa melunasi tagihan secara mencicil dengan konsekuensi PPOB dan PPJ yang berlipat sehingga ada penambahan biaya.
Sebagai ilustrasi, Sofyan menejabarkan:
1. Tagihan Listrik Prabayar
Misalnya, dalam satu rumah tangga bertarif R-1 TR (1.300 Kilovolt Ampere (kVA)) penggunaan listrik sebulan mencakup:
1 Seterika 350 watt, 2 jam/hari 0,70 kWh/hari
1 Pompa air 150 watt, 3 jam/hari 0,45 kWh/hari
1 Kulkas sedang 100 watt, 6 jam/hari : 0,60 kWh/hari
1 Televisi 20" 110 watt, 6 jam/hari 0,66 kWh/hari
1 Rice cooker 300 watt, 2 jam/hari: 0,60 kWh/hari
6 Lampu hemat energi 20 watt, 6 jam/hari: 0,72 kWh/hari
4 Lampu hemat energi 10 watt, 6 jam/hari 0,24 kWh/hari
Jumlah kebutuhan listrik per hari: 3,91 kWh
Jumlah kebutuhan listrik per bulan: 3,91 kWh x 30 = 117,30 kWh
TDL golongan R-1 TR adalah Rp 1.352 per kWh. Berarti tagihan listrik (Rp 1.352x117,35 kWh) = Rp 158.589
Jumlah ini masih harus ditambah dengan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dari pemerintah daerah. Untuk Jakarta, PPJ sebesar 2,3 persen dari TDL, atau sebesar Rp 3.171.
Pelanggan juga dipungut bea administrasi PPOB yang bervariasi dari Rp 1.600-Rp 5.000. Untuk contoh ini, pelanggan membayar dengan rekening bank yang memungut biaya Rp 2.000.
2. Listrik Sistem Prabayar
Untuk sistem prabayar, listrik bisa dibayarkan menggunakan pulsa dengan pembelian minimum Rp 10.000. Sofyan mengatakan jika tagihan ini dibayar secara mencicil, biaya PPOB dan PPJ akan berlipat karena pengenaannya masuk dalam setiap voucher listrik.
Jika asumsinya pembayaran listrik prabayar dibayar bertahap, dengan pembelian mencicil tiga kali, pelanggan harus mengeluarkan:
Rp 100.000 (setara dengan 70,1 kWh)
Rp.50.000 (setara dengan 33,1 kWh)
Rp 25.000 (setara dengan 14,1 kWh).
Tambahan ini berasal dari PPOB dan PPJ yang harus dibayar per pembelian pulsa. Maka biaya yang harus dibayar pelanggan adalah Rp 100.000+Rp 50.000+Rp 25.000= 175.000
Jumlah Biaya yang Dikeluarkan dalam Sistem Pascabayar
Sementara, jika dengan sistem pascabayar, pelanggan hanya perlu merogoh kocek Rp 158.589 + Rp 3.171 Rp 2.000 = Rp 163.760 guna membayar tagihan listrik.
Beda dengan prabayar, sistem pascabayar mensyaratkan tarif penggunaan minimum. Artinya, setiap pelanggan (khusus golongan R-1/TR ke atas) dianggap memakai listrik sebesar 40 kWh per bulan. Jika penggunaannya di bawah daya tersebut, tagihan bakal dihitung sebesar 40 kWh.
ROBBY IRFANY