TEMPO.CO, Jakarta - Ceruk bisnis teknologi finansial yang mulai berkembang ternyata belum ada regulasinya di Indonesia. Beberapa laman yang menawarkan jasa kredit tanpa agunan seperti UangTeman.com atau Tunaiku masih beroperasi tanpa terikat pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Ini wilayah yang tidak diatur OJK," kata Direktur Pengembangan Kebijakan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Anto Prabowo seperti dikutip Majalah Tempo, Senin, 7 September 2015.
Dengan begitu, mereka pun bebas menentukan bunga pinjaman tanpa mengindahkan tingkat suku bunga acuan dari Bank Indonesia. UangTeman.com misalnya, menetapkan bunga 1 persen per hari untuk pinjaman maksimal Rp 2 juta dengan batas waktu 30 hari. "Kalau lihat suku bunganya, ini seperti rentenir, tapi sistemnya online," kata Anto.
Begitu juga Tunaiku.amarbank.co.id. yang mematok bunga 3 persen per bulan dengan batas kredit antara Rp 2-10 juta dalam waktu 6-12 bulan.
Selain dikritik karena bunga tinggi, Anto juga menyatakan bahwa laman-laman digital ini juga beroperasi tanpa ada ketentuan khusus soal perlindungan konsumen. "Bila sampai terjadi sengketa, yang berlaku hanya hukum perdata, di mana perkara didasarkan pada kesepakatan kedua pihak," katanya.
CEO sekaligus pendiri UangTeman.com Aidil Zulkifli membantah cap rentenir pada perusahaannya. Sebab, UangTeman menggunakan algoritma tertentu untuk menentukan layak atau tidaknya calon nasabah mendapat pinjaman. "Kalau rentenir asal saja meminjamkan uang," katanya.
Selain itu, dalam mekanisme pengembalian uang pinjaman, UangTeman membantah bila disamakan bak lintah darat. Jika lewat jatuh tempo, rentenir akan tetap mengenakan bunga berjalan sehingga perhitungan utang bakal tetap ada. Sedangkan, UangTeman akan menghentikan bunga jika batas jatuh tempo selesai.
PINGIT ARIA