TEMPO.CO, Jakarta - Terhitung hari ini, Kamis, 13 Agustus 2015, para pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) tidak bisa lagi melakukan penarikan tunai di semua gerai ATM Bank DKI di Jakarta.
Direktur Utama Bank DKI Kresno Sediarsi mengatakan keputusan tersebut merupakan instruksi langsung dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Keputusan ini untuk perbaikan layanan KJP di masa depan. Nantinya, semua KJP hanya bisa digunakan untuk transaksi non-tunai di mesin EDC," ujarnya di Balai Kota, Kamis, 13 Agustus 2015.
Dia menuturkan, pemerintah DKI menghapus opsi penarikan tunai di KJP lantaran untuk meminimalkan tindakan beberapa oknum yang menyalahgunakan bantuan pendidikan untuk hal-hal yang tak sesuai dengan peruntukan.
"Saya tutup sistem pengambilan tunai kemarin malam setelah rapat dengan Gubernur DKI soal evaluasi KJP. Sekarang, pemegang KJP tak bisa lagi tarik tunai di ATM," katanya.
Berdasarkan catatan, siswa penerima bantuan KJP hanya bisa mengambil Rp 50 ribu per 2 minggu secara tunai untuk siswa SD, sedangkan siswa SMP dan SMA Rp 50 ribu per minggu.
Selain itu, siswa hanya bisa menggunakan dana bantuan untuk transportasi, ekstrakurikuler, dan uang jajan maksimal Rp 100 ribu per bulan untuk jenjang SD, Rp 150 ribu per bulan untuk SMP, dan Rp 200 ribu per bulan untuk SMA.
Tahun ini, KJP diberikan kepada 489.150 siswa, yang terdiri atas 291.900 siswa sekolah negeri dan 197.250 siswa sekolah swasta.
Dana yang dianggarkan sekitar Rp 2,4 triliun, yang ditransfer ke rekening setiap penerima. Transfer dilakukan rutin untuk kebutuhan transpor, uang jajan, ekstrakurikuler, serta transfer berkala untuk pembelian buku penunjang, seragam, sepatu, alat tulis, dan kebutuhan lain.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan DKI menemukan adanya penyelewengan KJP yang digunakan untuk membeli emas, tarik tunai, sampai digunakan di tempat karaoke. Atas temuan itu, pihak pemerintah DKI pun langsung melakukan tindakan. Berdasarkan data sementara Bank DKI, ditemukan 20 pemegang KJP menyelewengkan kartunya.