TEMPO.CO, Yogyakarta - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X mengungkapkan sebanyak 70 persen penambangan di daerahnya ilegal. Selama perizinan penambangan masih menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan kota, baru 22 penambangan yang dinyatakan legal. “Sisanya tujuh puluh persen ilegal,” kata Sultan di Kepatihan, Senin, 10 Agustus 2015.
Adapun sejak kewenangan perizinan penambangan dialihkan ke pemerintah provinsi, baru tujuh penambangan yang mendapat rekomendasi izin wilayah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral DIY dari 119 izin penambangan yang diajukan. Tujuh rekomendasi yang dikeluarkan tersebut berada di kabupaten Kulon Progo yang meliputi penambangan batu dan pasir.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah kewenangan memberikan izin pertambangan yang sebelumnya ada di pemerintah kabupaten kota diserahkan kepada provinsi. Menurut Sultan sektor pertambangan belum bisa menjadi salah satu sumber penggerak perekonomian di DIY.
Saat ini, kata Sultan, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta fokus melakukan penertiban perizinan pertambangan yang harus mendapat izin dari gubernur. Sebelumnya, bupati dan walikota langsung mengeluarkan izin usaha produksi (IUP) kepada penambang. Padahal tahapan yang harus ditempuh meliputi pengajuan izin wilayah, izin eksplorasi, baru kemudian izin produksi. “Jangan merusak lingkungan. Kalau tak ada izin, jangan dibuka (penambangan),” kata Sultan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Permukiman, dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) DIY Rani Sjamsinarsi mengatakan akan melakukan pengecekan terhadap tujuh penambangan di Kulon Progo yang telah mendapat rekomendasi tersebut. Apakah pengajuan izin wilayah tersebut akan terjadi tumpang tindih wilayah dengan penambangan lainnya. Menurut Rani jika di bawah penambangan batu atau pasir tersebut ditemukan logam seperti emas, maka akan dilaporkan ke pemerintah pusat. “Harus ada izin khusus,” kata Rani.
Rani mengatakan proses pengurusan izin wilayah diupayakan semakin cepat, hanya 10 hari melalui Gerai Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) DIY. Menurut Rani, pemerintah daerah tidak akan mempersulit pemberian izin selama memenuhi persyaratan. “Kalau memang memenuhi syarat, izinnya jangan ditunda,” ucapnya.
Disamping soal penataan perizinan, dan memangkas izin birokrasi, Dinas Energi juga mempunyai kewajiban memberikan laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 10 Desember mendatang tentang jumlah penambangan yang berizin dan tanpa izin di Yogyakarta.
PITO AGUSTIN RUDIANA