Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sultan: 70 Persen Penambangan di Yogyakarta Ilegal

image-gnews
Sejumlah warga dari dusun Gondanglutung membentangkan spanduk saat aksi unjuk rasa di depan balai desa Donoharjo, untuk menolak penambangan pasir liar menggunakan alat berat di sungai Boyong, Donoharjo, Ngaglik, Sleman, Yogyakarta, 9 Mei 2015. Aksi unjuk rasa ini sudah yang ketiga kalinya namun masih saja belum mendapatkan tanggapan dari instansi terkait seperti Dinas Sumberdaya Air dan Energi Mineral Kabupaten Sleman. TEMPO/Pius Erlangga.
Sejumlah warga dari dusun Gondanglutung membentangkan spanduk saat aksi unjuk rasa di depan balai desa Donoharjo, untuk menolak penambangan pasir liar menggunakan alat berat di sungai Boyong, Donoharjo, Ngaglik, Sleman, Yogyakarta, 9 Mei 2015. Aksi unjuk rasa ini sudah yang ketiga kalinya namun masih saja belum mendapatkan tanggapan dari instansi terkait seperti Dinas Sumberdaya Air dan Energi Mineral Kabupaten Sleman. TEMPO/Pius Erlangga.
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X mengungkapkan sebanyak 70 persen penambangan di daerahnya ilegal. Selama perizinan penambangan masih menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan kota, baru 22 penambangan yang dinyatakan legal. “Sisanya tujuh puluh persen ilegal,” kata Sultan di Kepatihan, Senin, 10 Agustus 2015.

Adapun sejak kewenangan perizinan penambangan dialihkan ke pemerintah provinsi, baru tujuh penambangan yang mendapat rekomendasi izin wilayah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral DIY dari 119 izin penambangan yang diajukan. Tujuh rekomendasi yang dikeluarkan tersebut berada di kabupaten Kulon Progo yang meliputi penambangan batu dan pasir.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah kewenangan memberikan izin pertambangan yang sebelumnya ada di pemerintah kabupaten kota diserahkan kepada provinsi. Menurut Sultan sektor pertambangan belum bisa menjadi salah satu sumber penggerak perekonomian di DIY.

Saat ini, kata Sultan, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta fokus melakukan penertiban perizinan pertambangan yang harus mendapat izin dari gubernur. Sebelumnya, bupati dan walikota langsung mengeluarkan izin usaha produksi (IUP) kepada penambang. Padahal tahapan yang harus ditempuh meliputi pengajuan izin wilayah, izin eksplorasi, baru kemudian izin produksi. “Jangan merusak lingkungan. Kalau tak ada izin, jangan dibuka (penambangan),” kata Sultan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Permukiman, dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) DIY Rani Sjamsinarsi mengatakan akan melakukan pengecekan terhadap tujuh penambangan di Kulon Progo yang telah mendapat rekomendasi tersebut. Apakah pengajuan izin wilayah tersebut akan terjadi tumpang tindih wilayah dengan penambangan lainnya.  Menurut Rani jika di bawah penambangan batu atau pasir tersebut ditemukan logam seperti emas, maka akan dilaporkan ke pemerintah pusat. “Harus ada izin khusus,” kata Rani.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rani mengatakan proses pengurusan izin wilayah diupayakan semakin cepat, hanya 10 hari melalui Gerai Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) DIY. Menurut Rani, pemerintah daerah tidak akan mempersulit pemberian izin selama memenuhi persyaratan. “Kalau memang memenuhi syarat, izinnya jangan ditunda,” ucapnya.

Disamping soal penataan perizinan, dan memangkas izin birokrasi, Dinas Energi juga mempunyai kewajiban memberikan laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 10 Desember mendatang tentang jumlah penambangan yang berizin dan tanpa izin di Yogyakarta.

PITO AGUSTIN RUDIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Begini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X

1 hari lalu

Suasana Open House Lebaran yang digelar Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Komplek Kepatihan Yogyakarta, Selasa 16 April 2024. TEMPO/Pribadi Wicaksono
Begini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X

Sekda DIY Beny Suharsono menyatakan open house Syawalan digelar Sultan HB X ini yang pertama kali diselenggarakan setelah 4 tahun absen gegara pandemi


JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

13 hari lalu

Menteri BKPM Bahlil Lahadalia saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?


Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

14 hari lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024. Humas Kejagung
Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.


Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

14 hari lalu

Ilustrasi PT Timah Tbk. Shutterstock
Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

Pergerakan saham PT Timah Tbk. atau TINS terpantau berfluktuatif usai terkuaknya kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP. Begini analisisnya.


Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

15 hari lalu

Harvey Moeis. antaranews.com
Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

Pada Kamis, 4 April 2024, istri Harvey Moeis, selebriti Sandra Dewi mendatangi Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi


Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

16 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (batik putih/tengah) meninjau pameran belanja produk dalam negeri Business Matching 2024 di Sanur, Denpasar, Bali, Kamis, 7 Maret 2024. ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

Menteri Sekretaris Negara Pratikno tak menampik soal posisi Luhut yang tidak setuju.


Sengkarut Korupsi Rp 271 Triliun di PT Timah Tbk, Begini Awal Mula Berdiri BUMN Pertambangan Timah

16 hari lalu

Ilustrasi PT Timah Tbk. Shutterstock
Sengkarut Korupsi Rp 271 Triliun di PT Timah Tbk, Begini Awal Mula Berdiri BUMN Pertambangan Timah

PT Timah Tbk terbelit kasus korupsi hingga Rp 271 triliun. Begini profil perusahaan BUMN pertambangan timah yang telah didirikan sejak 1976.


Klaim Lakukan Banyak Perbaikan, Bos PT Timah Mengaku Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Rp 271 Triliun

16 hari lalu

Tangkapan layar - Direktur Utama PT Timah Tbk (TINS) Ahmad Dani Virsal dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, dipantau melalui kanal YouTube TVR Parlemen, dari Jakarta, Selasa (2/4/2024). ANTARA/Putu Indah Savitri
Klaim Lakukan Banyak Perbaikan, Bos PT Timah Mengaku Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Rp 271 Triliun

Direktur Utama PT Timah Ahmad Dani Virsal mengaku tak terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah IUP perseroan.


Rieke Diah Pitaloka Desak Pihak-pihak Terlibat dalam Kasus Korupsi PT Timah Segera Dicekal

16 hari lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka
Rieke Diah Pitaloka Desak Pihak-pihak Terlibat dalam Kasus Korupsi PT Timah Segera Dicekal

Rieke Diah Pitaloka, mendesak agar penegak hukum segera mencekal pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi PT Timah.


Bos PT Timah Ungkap Kerugian Rp 450 Miliar, Dipicu Penurunan Harga Global

17 hari lalu

Tangkapan layar - Direktur Utama PT Timah Tbk (TINS) Ahmad Dani Virsal dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, dipantau melalui kanal YouTube TVR Parlemen, dari Jakarta, Selasa (2/4/2024). ANTARA/Putu Indah Savitri
Bos PT Timah Ungkap Kerugian Rp 450 Miliar, Dipicu Penurunan Harga Global

Direktur Utama PT Timah (Persero) Tbk. Ahmad Dani Virsal menyebut kerugian yang dialami perusahaannya mencapai Rp 450 miliar.