TEMPO.CO, Jakarta -Setelah batik ditetapkan sebagai warisan budaya Indonesia oleh United Nation Educational Scientific and Cultural Organization (UNESCO), Indonesia malah diserbu batik impor. Sekitar sepuluh negara menjadi langganan impor batik dan jumlahnya setiap tahun terus meningkat. Tahun ini, impor tekstil dan produk tekstil (TPT) batik dan motif batik sudah naik lagi sekitar 24,1 persen.
Melihat gejala serbuan batik impor, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengeluarkan aturan yang memperketat importasi TPT batik dan motif batik. Aturan tersebut tertuang dalam Permendag No. 53/M-DAG/PER/7/2015 Tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) Batik dan TPT Motif Batik.
Gobel menjelaskan komoditas yang diatur di dalam aturan tersebut adalah kain lembaran, pakaian jadi batik, dan bermotif batik. "Dengan batasan paling sedikit dua warna," ujar Racmat dalam siaran pers yang diterima Tempo, Jumat, 31 Juli 2015.
Dalam aturan tersebut, kata Gobel, mewajibkan setiap perusahaan yang akan melakukan impor TPT batik dan TPT motif batik harus memiliki penetapan sebagai Importir Terdaftar TPT batik dan motif batik.
Untuk mendapatkan penetapan sebagai Importir Terdaftar TPT batik dan motif batik, Gobel menjelaskan, perusahan perlu mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri. Syarat mendapatkan Importir Terdaftar TPT batik dan motif batik diantaranya adalah Izin Usaha Industri atau izin sejenis, Angka Pengenal Importir (API), Nomor Identitas Kepabeanan (NIK), dan NPWP. "Untuk memperoleh Persetujuan Impor, IT TPT batik dan motif batik harus memperoleh rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan Kementerian Koperasi dan UKM," ujarnya.
Rekomendasi tersebut paling sedikit memuat keterangan mengenai Pos Tarif/HS, jenis, volume TPT batik dan TPT motif batik, pelabuhan tujuan impor, dan masa berlaku. Selain itu,ujar Gobel, TPT batik dan TPT motif batik yang diimpor oleh IT TPT batik dan motif batik wajib dilengkapi dengan informasi pada produk dan kemasan dalam Bahasa Indonesia.
Pemerintah juga membatasi pelabuhan tujuan TPT batik dan TPT motif batik di dalam negeri. Pelabuhan yang diperbolehkan yaitu laut Belawan di Medan, Tanjung Perak di Surabaya, dan Soekarno-Hatta di Makassar. Sedangkan Pelabuhan udara hanya boleh di Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang.
Selanjutnya, setiap importasi TPT batik dan TPT motif batik oleh Importir Terdaftar TPT batik dan motif batik harus terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor di pelabuhan muat oleh surveyor dalam rangka penerbitan laporan surveyor.
Menurut data Kemendag, impor TPT batik dan motif batik dari tahun 2012-2014 terjadi peningkatan sebesar 17,9 persen atau sebesar US$ 13.246.115. Impor TPT batik dan motif batik 2012 sebesar US$ 73,89 juta dan pada 2013 naik menjadi US$ 80,86 juta.
Pada 2014, impor TPT batik dan motif batik kembali meningkat menjadi US$ 87,14 pada bulan Januari-Desember. Pada periode Januari-April 2014, importasi TPT batik dan motif batik sebesar US$ 28,13 juta. Sementara pada Januari-April tahun ini, impor TPT batik dan motif batik kembali naik menjadi US$ 34,91 juta.
DEVY ERNIS