TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi memperpanjang izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia hari ini.
Menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Bambang Gatot Arianto, surat perpanjangan izin ekspor sudah diteken Kementerian Perdagangan hari ini.
Baca Juga:
"Sudah resmi. Komitmen mereka sudah dilaksanakan," kata Bambang di Jakarta, Jumat, 31 Juli 2015.
Surat rekomendasi dikeluarkan Kementerian Energi pada 29 Juli 2015. Melalui surat itu, Freeport diperbolehkan mengekspor 775 ribu ton konsentrat tembaga untuk enam bulan ke depan.
Bambang mengatakan Freeport sudah memenuhi syarat yang ditetapkan Kementerian ihwal pembangunan smelter. Saat ini progres pembangunan smelter Freeport di Gresik mencapai 11 persen. Dengan kemajuan itu, menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.011/2014, Freeport dikenai pengurangan bea keluar dari 7,5 menjadi 5 persen.
Freeport juga sudah melunasi biaya komitmen sesuai dengan Peraturan Menteri Energi Nomor 11 Tahun 2014, yang mewajibkan perusahaan mineral batu bara menyetorkan 60 persen dari total biaya pembangunan per enam bulan sebagai komitmen kesanggupan ke bank milik pemerintah.
Selama periode Januari-Juni 2015, biaya pembangunan smelter Gresik mencapai US$ 280 juta.
"Kami akan tetap mengawasi pembangunan smelternya," ujar Bambang.
ROBBY IRFANY