TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia malah diserbu batik impor setelah batik ditetapkan sebagai warisan budaya dunia oleh United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO). Sekitar sepuluh negara menjadi langganan impor batik Indonesia, dan jumlahnya setiap tahun terus meningkat. Tahun ini, impor tekstil dan produk tekstil (TPT) batik dan motif batik naik 24,1 persen dibanding tahun lalu.
Melihat gejala serbuan batik impor, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengeluarkan aturan yang memperketat importasi TPT batik dan motif batik. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/7/2015 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) Batik dan TPT Motif Batik.
Menurut data Kementerian Perdagangan, nilai impor TPT batik dan motif batik pada periode 2012-2014 meningkat 17,9 persen atau US$ 13.246.115. Nilai impor TPT batik dan motif batik 2012 sebesar US$ 73.896.340, sedangkan pada 2013 naik menjadi US$ 80.860.197.
Pada 2014, nilai impor TPT batik dan motif batik kembali meningkat, kali menjadi US$ 87.142.455. Pada periode Januari-April 2014, nilai import TPT batik dan motif batik sebesar US$ 28.132.270. Sedangkan pada Januari-April tahun ini, nilai impor TPT batik dan motif batik naik menjadi US$ 34.916.179.
Pada periode Januari-April 2015 terjadi kenaikan 24,1 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Gobel mengatakan, untuk menjaga visi-misi pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla, yang tertuang dalam Trisakti, bangsa Indonesia harus berkepribadian dalam kebudayaan. "Agar batik menjadi tuan di negeri sendiri," ujar Gobel dalam siaran pers yang diterima Tempo, Jumat, 31 Juli 2015.
Aturan ini mulai berlaku 90 hari sejak tanggal diundangkan pada 27 Juli 2015.
DEVY ERNIS