TEMPO.CO, Jakarta - Di tengah situasi perekonomian yang sedang mengalami perlambatan, sektor perikanan Indonesia mendapatkan angin segar untuk ekspor ke pasar Amerika Serikat. Indonesia mendapatkan kembali fasilitas Generalized System of Preference (GSP) yang telah disetujui Presiden Barack Obama dengan Senat Amerika Serikat pada Senin, 29 Juni.
GSP merupakan skema khusus dari negara-negara maju yang menawarkan perlakuan istimewa dengan tarif rendah atau nol kepada impor produk yang berasal dari negara-negara berkembang.
Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Kementerian Kelautan Saut Hutagalung mengatakan skema GSP sempat terhenti sejak 2013 karena tidak mendapatkan persetujuan Senat AS. Namun sejak kemarin 29 Juli 2015, skema GSP mulai berlaku kembali hingga 31 Desember 2017. "Hal ini akan menjadi peluang yang sangat baik bagi eksportir perikanan Indonesia," ujar Saut ketika dihubungi Tempo, Kamis, 30 Juli 2015.
Saut menjelaskan dengan diberlakukannya skema GSP, sejumlah produk perikanan Indonesia, seperti kepiting beku, ikan sardin, daging kodok, ikan kaleng, lobster olahan, dan rajungan dibebaskan dari tarif bea masuk atau dengan kata lain dikenakan tarif nol persen. Penurunan tarif tersebut berkisar antara 0,5 persen sampai 15 persen.
Amerika serikat, kata Saut, merupakan pasar tujuan ekspor utama bagi produk perikanan Indonesia. Selama empat tahun terakhir nilai ekspor produk perikanan Indonesia ke Amerika terus menunjukan peningkatan. Berdasarkan data Kementerian Kelautan, pada 2011 nilai ekspor perikanan ke Amerika mencapai US$ 1,07 miliar, pada 2012 nilai ekspor mencapai US$ 1,15 miliar, sedangkan pada 2013 mencapai angka US$ 1,33 miliar, dan untuk tahun lalu mencapai US$ 1,84 miliar.
Adapun komoditas utama ekspor Indonesia antara lain udang, kepiting, tuna, tilapia, cumi-cumi, ikan hias, rumput laut, kekerangan, dan lobster.
Saut mengatakan pertumbuhan ekspor produk perikanan Indonesia ke Amerika Serikat mengalami peningkatan rata-rata sebesar 21,14 persen sejak tahun 2011. "Semua produk perikanan yang mendapatkan fasilitas GSP diperkirakan 1,75 persen dari total ekspor ke Amerika yang mencapai US$ 1,84 miliar tahun 2014," ujarnya.
GSP yang diberikan oleh pemerintah Amerika Serikat merupakan skema khusus penurunan tarif bea masuk ke Amerika yang sifatnya non-timbal balik, yang sepenuhnya ditentukan oleh Amerika. Hal tersebut juga didukung oleh hubungan baik antara Indonesia dan Amerika, khususnya kerja sama yang baik antara KKP dan pihak otoritas Amerika terkait.
Upaya mendapatkan penurunan tarif ini, kata Saut, sudah dilakukan sejak November 2014 dengan langkah penanggulangan praktek illegal fishing dan pembangunan perikanan yang berkelanjutan. "Hal ini berkontribusi pada pemberian fasilitas GSP kepada Indonesia," ujarnya.
DEVY ERNIS