TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan hingga saat ini belum ada laporan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di sektor industri meskipun kondisi makroekonomi mengalami perlambatan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Hening Widiatmoko mengatakan untuk menyiasati perlambatan ekonomi, saat ini kalangan industri masih mencoba mengurangi aktivitas produksi dengan merumahkan pekerja.
Hal tersebut sudah terjadi di salah satu perusahaan yang beroperasi di Majalaya Kabupaten Bandung. Kendati demikian, ujarnya, jika dibiarkan kondisi ini akan berdampak pada penutupan pabrik yang buntutnya bisa sampai ke PHK massal.
“Dampak tersebut berpeluang terjadi untuk industri yang banyak mempergunakan bahan baku impor,” ujarnya di Bandung, Selasa, 28 Juli 2015. Sementara itu, untuk sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang lebih banyak mempergunakan bahan baku nonimpor kondisinya aman.
Untuk PHK massal, ujarnya, jika perusahaan mau mengambil kebijakan tersebut harus mengikuti beberapa prosedur di antaranya harus ada persetujuan berupa rekomendasi dari Kementerian Tenaga Kerja. "Sebagai solusi agar PHK massal tidak terjadi industri bisa melakukan relokasi ke kawasan Aerocity di Majalengka karena upah minimum kabupaten/kota (UMK)-nya masih rendah," ujarnya.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar Dedy Widjaja menyatakan tidak menutup kemungkinan kalangan industri melakukan PHK massal jika kondisi perekonomian dalam negeri terus melambat. Untuk mengatasi PHK massal, pihaknya meminta keringanan pajak pada pemerintah.