TEMPO.CO, Jakarta - Pengetatan izin trayek dan uji kir dinilai menjadi langkah wajib bagi setiap pemerintah daerah untuk meningkatkan keselamatan bertransportasi.
Kepala Laboratorium Transportasi Universitas Katolik Soegijapranata Djoko Setijowarno mengatakan praktek pungutan liar pada pemberian izin trayek dan penyelenggaraan uji kir masih jamak terjadi di setiap daerah.
“Perizinan trayek harus diperketat dan bukan obyek pungli bagi oknum di pusat maupun daerah. Demi keselamatan,” ungkapnya kepada Bisnis, Jumat, 17 Juli 2015.
Padahal, kata Djoko, berbagai regulasi yang ada sudah cukup lengkap dan memadai untuk menghadirkan transportasi umum yang baik. Namun, jelasnya, pemerintah masih belum bisa menjalankan fungsi pengawasan dengan baik di sektor tersebut.
“Aneka aturan penyelenggaraan transportasi umum sudah lengkap. Tapi, banyaknya kecelakaan transportasi umum karena peran pemerintah tidak berpihak pada transportasi umum.”
Di samping itu, Djoko berharap pemerintah daerah tidak lagi membebankan target penerimaan daerah pada penyelenggaraan uji kir guna meredam aksi pungutan liar.