TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan memperketat aturan impor ban yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45 Tahun 2015. Direktur Impor Kementerian Perdagangan Thamrin Latuconsina mengatakan aturan ini dibuat untuk menekan angka impor dan memajukan industri ban dalam negeri.
"Karena ban impor ini bisa mendistorsi pasar dalam negeri dan industri ban lokal bisa kalah saing dari laju impor," ujar Thamrin di kantornya, Senin, 13 Juli 2015.
Dalam peraturan baru ini Kementerian perdagangan akan menertibkan pelabuhan muat impor. Pada aturan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2011 tentang ketentuan impor ban tidak mengatur pelabuhan bongkar muat dan memperbolehkan semua pelabuhan menjadi pintu masuk impor. Aturan baru ini hanya memperbolehkan enam pelabuhan bongkar muat.
"Aturan baru ini hanya membolehkan enam pelabuhan laut sebagai pintu masuk impor," ujar Thamrin. Enam pelabuhan yang ditentukan sebagai pintu masuk ban impor yaitu Pelabuhan Belawan di Medan, Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta, Pelabuhan Tanjung Perak di Surabaya, Pelabuhan Semayan di Balikpapan, Pelabuhan Soekarno-Hatta di Makassar, dan Pelabuhan Sorong di Papua.
Selain mengharuskan verifikasi importir di pelabuhan muat, seperti aturan sebelumnya, Thamrin mengatakan aturan baru ini mewajibkan industri pengguna ban mendapatkan pengakuan sebagai Importir Produsen dan Importir Terdaftar dengan persetujuan impor dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Indonesia merupakan negara produsen karet. Oleh karena itu, kata Thamrin, diperlukan iklim usaha yang baik untuk menarik investor. Aturan baru ini juga mengatur ketentuan tes pasar yang hanya diperbolehkan dalam waktu satu tahun saja. "Tes pasar hanya boleh satu tahun. Enam bulan dan perpanjangan enam bulan," ujar Thamrin.
Dia berharap jika aturan ini dapat diterapkan dan dijalankan dengan baik, bisa menekan angka impor ban sebesar dua hingga lima persen. "Ekspor pun juga diharapkan naik dan harga ban dalam negeri bisa dijaga," ujar dia.
Thamrin mengatakan sanksi yang diberikan jika ada importir yang melanggar mulai dari sanksi administratif hingga pidana. Aturan ini sendiri akan mulai berlaku setelah tiga bulan diundangkan yaitu pada bulan Oktober mendatang.
DEVY ERNIS