TEMPO.CO, Jakarta - Perwakilan Front Nelayan Indonesia Bersatu, Bambang Wicaksono, mengatakan pihaknya siap berdialog dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam kaitan dengan rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia. Jika tidak ada dialog itu, nelayan siap mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung. "Kami selalu terbuka untuk bertemu dengan Menteri Susi. Kami enggak kaku-kaku banget," kata Bambang Wicaksono saat dihubungi Tempo pada 5 Juli 2015.
Sebelumnya, Ombudsman merekomendasikan Kementerian Kelautan dan Perikanan menunda penerapan peraturan yang melarang penggunaan alat tangkap ikan cantrang. Dalam rekomendasi bernomor 0006/REK/0201.2015/PBP24/VI/2015, Ombudsman menilai terdapat maladministrasi dalam penerbitan peraturan itu.
Baca juga:
3 Indikasi Margriet Pemarah: Soal Jam Rolex hingga Kucing
Diduga Digergaji Ibunya: Si Bocah Ternyata Amat Cerdas
Bambang menyambut baik rekomendasi Ombudsman itu. Menurut dia, nelayan pengguna cantrang telah lama meminta aturan tersebut dicabut. Menteri Susi, menurut Bambang, kurang memahami permasalahan yang timbul di lapangan setelah aturan itu diberlakukan.
Menurut dia, banyak nelayan yang menganggur karena cantrang mereka tak dapat digunakan lagi. Sedangkan yang nekat beroperasi ditangkap aparat pemerintah di tengah laut karena melanggar aturan.
Ia juga menyayangkan penolakan Menteri Susi atas permintaan masa transisi 3 tahun sebelum aturan itu berlaku. Padahal, setelah pelarangan ditetapkan, tak ada jalan keluar yang ditawarkan. "Banyak yang dirugikan. Makanya kami harap aturan itu dicabut. Tapi kami siap diskusi dulu," kata Bambang.
Bambang mengatakan, jika Menteri Susi tak mau berdiskusi, kelompok nelayan pengguna cantrang akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung. Dengan bekal rekomendasi Ombudsman, Bambang mengatakan, pihaknya yakin akan menang dalam sidang gugatan.
URSULA FLORENE SONIA