TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta Duta Besar Vietnam dan Singapura untuk tidak menerima ikan ilegal yang berlabuh di dua negara itu. “Kami minta Dubes Vietnam dan Singapura yang kerap menjadi tempat transit penyelundupan agar tidak menerima dan dipakai sebagai tempat transit lagi,” kata Menteri Susi di kantornya, Kamis, 25 Juni 2015.
Susi berharap negara tersebut saling menghormati dan menghargai hukum Indonesia. “Saya harap perusahaan importir Vietnam mengerti hal ini,” ujarnya.
Kementerian Kelautan dan Bea Cukai telah menangkap 14 kontainer berisi ikan selundupan. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan ke-14 kontainer tersebut ditangkap karena tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan ikan. “Kami tangkap karena melanggar aturan,” katanya.
Ke-14 kontainer tersebut di antaranya milik dari PT Sukses Seluas Segoro yang mengangkut cumi beku, CV Mitra Energi Sukses (cumi beku, ikan potong, dan ikan campur), CV General Sukses Gemilang (udang beku), PT Kusuma Suisan Jaya (ubur-ubur), dan CV Mandiri Agung Sejati (ubur-ubur, belut dan kakap merah). “Rencananya akan diekspor ke Vietnam dan Cina,” ujar Susi.
Vietnam dan Singapura, kata Susi, kerap dipergunakan sebagai tempat transit. Menurut dia, banyak ikan dan bibit lobster yang diekspor dengan cara ilegal. Dia juga mengeluhkan banyaknya penyelundupan ratusan ribu bibit lobster dengan berbagai macam modus, salah satunya lewat kargo. “Dari Bali, Surabaya, Jakarta dengan segala cara lewat kargo udara,” ujar Susi.
Cara tersebut, kata Susi, sudah menjadi modus yang biasa dilakukan untuk penyelundupan bibit lobster dengan dimasukkan ke dalam koper yang berisi ikan beku dan campur. “Bibit-bibit seperti itu harusnya disimpan di negeri kita sendiri,” ujar Susi.
Adapun larangan penangkapan bibit lobster diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan Nomor 1 Tahun 2015. Aturan tersebut, kata Susi, guna menjaga stok lobster yang mulai berkurang dan meningkatkan nilai jual lobster.
DEVY ERNIS