TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Bea Cukai telah menahan 14 kontainer berisi ikan selundupan. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan ke-14 kontainer tersebut ditangkap karena tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan ikan. “Kami tangkap karena melanggar aturan,” ujar Susi di kantornya, Kamis, 25 Juni 2015.
Ke-14 kontainer tersebut di antaranya milik PT Sukses Seluas Segoro yang mengangkut cumi beku, CV Mitra Energi Sukses (cumi beku, ikan potong, dan ikan campur), CV General Sukses Gemilang (udang beku), PT Kusuma Suisan Jaya (ubur-ubur), dan CV Mandiri Agung Sejati (ubur-ubur, belut dan kakap merah). “Rencananya akan diekspor ke Vietnam dan Cina,” ujar Susi.
Vietnam dan Singapura, kata Susi, kerap dipergunakan sebagai tempat transit. Menurut dia, banyak ikan dan bibit lobster yang diekspor dengan cara ilegal. Dia juga mengeluhkan banyaknya penyelundupan ratusan ribu bibit lobster dengan berbagai macam modus, salah satunya lewat kargo. “Dari Bali, Surabaya, Jakarta, dengan segala cara lewat kargo udara,” ujar Susi.
Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan pada Mei lalu telah menggagalkan usaha penyelundupan benih lobster melalui Bandara Internasional Ngurah Rai dengan tujuan Batam. Pada saat dilakukan pengecekan terjadi ketidaksesuaian antara dokumen karantina (KI-D2) berupa ikan hias. Sedangkan komoditas yang hendak dilalulintaskan merupakan komoditas yang dilarang, yaitu benih lobster sejumlah 2.692 ekor dalam kemasan 47 kantong dalam 3 boks.
Cara tersebut, kata Susi, sudah menjadi modus yang biasa dilakukan untuk penyelundupan bibit lobster dengan dimasukkan ke dalam koper yang berisi ikan beku dan campur. “Bibit-bibit seperti itu harusnya disimpan di negeri kita sendiri,” ujar Susi.
DEVY ERNIS