TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan mencabut surat izin usaha perikanan PT Dwi Karya. "Pada hari ini Dirjen Perikanan Tangkap mencabut surat izin usaha perikanan PT Dwi Karya setelah mencabut SIPI dan SIKPI," kata Menteri KKP Susi Pusjiastuti, Senin, 22 Juni 2015, di kantor KKP, Jakarta.
Susi mengatakan SIUP Dwi Karya dicabut karena banyaknya pelanggaran yang dilakukan perusahaan itu. Dia mencontohkan Dwi Karya punya kapal Cina hingga ratusan, tapi yang memiliki izin hanya 68 kapal. Belum lagi ada kapal yang tidak punya double register.
Pihaknya tidak khawatir soal dampak sosial buat para pekerja dari pencabutan SIUP Dwi Karya. "Penegakan hukum tak bisa pikir dampak sosial. Itu akan kami selesaikan bersama Depsos dan pemda. Akan kami carikan investor," kata Susi. Dia mencontohkan sejumlah ABK eks Dwi Karya sudah bekerja di sejumlah perusahaan.
Bagi Susi terlalu naif bila penegakan hukum tidak dilakukan karena khawatir terhadap dampak sosial. Sebab, kerugian yang dialami negara karena pelanggaran Dwi Karya demikian besar.
"Bayangkan kalau satu kapal nangkap ikan dua ribu ton per tahun kali berapa ratus kapal, solarnya dari mana. Mereka sudah curi ikan, solarnya dari kita, kemudian datanya tidak kami dapat," kata Susi. Padahal, kata Susi, data itu juga berkaitan dengan pajak.
AMIRULLAH