TEMPO.CO, Jakarta - Petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tengkorak manusia. Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta Okto Irianto mengatakan tengkorak tersebut akan diselundupkan dari Indonesia ke Eropa. "Ada enam tengkorak yang berhasil kami amankan," kata Okto saat dihubungi, Rabu, 17 Juni 2015.
Okto menjelaskan kasus penyelundupan pertama berhasil terungkap pada 3 Februari 2015. Petugas menemukan empat tengkorak di gudang ekspor JAS. Empat tengkorak yang disimpan dalam panci itu rencananya akan dikirim ke Amsterdam dari Surabaya.
Kasus kedua terjadi pada 30 Maret 2015. Kali ini dua tengkorak ditemukan di gudang ekspor Garuda. "Daerah asalnya Bali dan akan dikirim ke Australia," kata Okto. Dua tengkorak yang diduga cagar budaya itu diberitahukan sebagai craft shell, clay and statue.
Okto menyatakan semua barang bukti diserahkan kepada Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya Pasal 68 disebutkan bahwa benda cagar budaya hanya dapat dibawa keluar dari Indonesia untuk penelitian, promosi budaya, atau pameran.
Pelaku yang terbukti melanggar bisa dikenakan undang-undang yang sama. Disebutkan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan atau denda paling ringan Rp 200 juta. Meski sudah menggagalkan penyelundupan, Okto menyerahkan kasus itu ke direktorat terkait. "Kalau ada indikasi pidana akan disupervisi Polresta Bandara Soekarno-Hatta," kata dia.
ADITYA BUDIMAN