TEMPO.CO, Jakarta – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden tentang Pengendalian Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. “Saya dengar sudah ditandatangani perpres-nya, sekarang tinggal menunggu legalisasi di Kementerian Hukum dan HAM,” kata Menteri Perdagangan Rachmat Gobel di kantornya, Selasa, 16 Juni 2015.
Rachmat menyatakan peraturan presiden tersebut merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan. Dengan begitu, pemerintah akan memiliki wewenang untuk mengendalikan harga, khususnya pada waktu-waktu tertentu. "Langkah menjaga harga barang strategis, khususnya bahan pokok, dan langkah tersebut sesungguhnya juga sudah dilakukan oleh negara lain seperti Malaysia dan Thailand," ujarnya.
Dalam perpres tersebut, ada 14 jenis barang kebutuhan pokok yang terbagi dalam tiga kelompok. Kelompok pertama merupakan barang hasil pertanian, yakni beras, kedelai bahan baku, tempe, cabai, dan bawang merah. Sedangkan barang kebutuhan pokok hasil industri meliputi gula, minyak goreng, dan tepung terigu. Terakhir, barang kebutuhan pokok hasil peternakan atau perikanan, seperti daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, dan ikan segar (bandeng, kembung, tongkol/tuna/cakalang).
Atas semua bahan pokok tersebut, Kementerian Perdagangan berhak menetapkan kebijakan harga, mengelola stok dan logistik, serta mengelola ekspor-impor. “Mekanismenya sedang kita siapkan,” tutur Rachmat.
PINGIT ARIA