TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Partai NasDem Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan merevisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Anggota Komisi VI dari Fraksi NasDem, Zulfan Lindan, menyatakan revisi tersebut untuk menyelesaikan carut-marut dalam pengelolaan BUMN.
"Dalam kondisi saat ini, selain belum bisa menjawab kebutuhan masyarakat secara adil dan merata, BUMN juga kerap merugi," kata Zulfan di Gedung Nusantara, Jakarta, Jumat, 12 Juni 2015.
Beberapa poin penting yang menjadi sorotan Fraksi NasDem, ucap Zulfan, adalah BUMN kerap dianggap sebagai sapi perah serta aturan privatisasi dan wacana pembentukan induk perusahaan atau holding.
Privatisasi, menurut Zulfan, bertentangan dengan Pasal 1 ayat 2 UU BUMN. Isi pasal tersebut: batas kepemilikan saham negara paling sedikit 51 persen. "Privatisasi akan menghapus status kepemilikan negara jika saham kurang dari itu," ucapnya.
Selain itu, Zulfan menjelaskan, UU BUMN yang lama tidak membahas syarat persetujuan DPR untuk melepas anak perusahaan. Padahal, menurut dia, anak perusahaan BUMN adalah aset negara.
SINGGIH SOARES