TEMPO.CO, Jakarta - Volume ekspor timah selama Mei mencapai 6.262,75 ton atau naik 23,49 persen dibandingkan volume ekspor bulan sebelumnya, sebanyak 5.071,34 ton.
Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, nilai ekspor timah selama kurun itu 102,16 juta dolar AS, lebih besar 17,7 persen dari nilai ekspor pada April yang tercatat 86,73 juta dolar AS.
Menurut data yang dibuat berdasarkan laporan PT Sucofindo dan PT Surveyor Indonesia itu, ekspor timah murni batangan paling banyak ditujukan ke Singapura.
Ekspor timah murni batangan ke Singapura selama Mei tercatat 4.284,22 ton dengan nilai US$ 69,81 juta, lebih tinggi dari bulan sebelumnya yang tercatat 3.779,77 ton dengan nilai US$ 64,53 juta.
Sedangkan ekspor timah murni batangan ke Cina tercatat 625,00 ton dengan nilai 10,37 juta dolar AS dan ke Belanda sebesar 465,05 ton dengan senilai US$ 7,44 juta.
Kementerian Perdagangan beberapa waktu lalu merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 44/M-Dag/Per/7/2014 tentang Ketentuan Ekspor Timah dengan menerbitkan Permendag Nomor 33/M-Dag/Per/5/2015 yang akan mulai diberlakukan 1 Agustus 2015.
Setelah ketentuan itu berlaku hanya timah murni batangan, timah solder, dan barang lainnya dari timah yang boleh diekspor. Timah murni bukan batangan tidak boleh lagi diekspor.
Timah murni batangan yang bisa diekspor adalah yang memiliki kandungan Stannum (Sn) paling rendah 99,9 persen dalam bentuk batangan yang merupakan hasil dari kegiatan pengolahan dan pemurnian bijih timah.
Adapun timah solder mesti mengandung Sn paling tinggi 99,7 persen dan barang lainnya dari timah memiliki kandungan Sn paling tinggi 96 persen dalam bentuk pelat, lembaran, strip, foil, pembuluh, pipa, alat kelengkapan pembuluh, dan lainnya.
ANTARA