TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan pemerintah menetapkan batasan toleransi kenaikan harga bahan pokok sebesar 10 persen. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi fenomena kenaikan harga bahan pokok, yang biasa terjadi menjelang bulan puasa dan Lebaran.
Menurut Rachmat, bila kenaikan harga bahan pokok melampaui batas kewajaran, pemerintah akan mengatasinya dengan melakukan operasi pasar. Rachmat menjelaskan, pemerintah memastikan harga bahan pokok akan tetap terkendali, dengan tingkat kenaikan harga yang masih di ambang wajar.
Kementerian Perdagangan, ucap Rachmat, juga memastikan semua pasar di seluruh Indonesia akan mendapat bahan pokok secara merata. Kementerian yang dipimpinnya sudah berkoordinasi dengan kementerian lain, seperti Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pertanian.
Bahkan Kementerian Perdagangan juga akan berkoordinasi dengan asosiasi-asosiasi, produsen, dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Berdasarkan langkah-langkah antisipasi yang dilakukan, ujar Rachmat, tidak akan ada penumpukan barang oleh spekulan, yang menyebabkan harga bahan pokok melambung. "Kalau sampai ketemu spekulan, akan langsung kami tindak," tuturnya di Jakarta, Senin, 8 Juni 2015.
Selain itu, pemerintah akan mempercepat implementasi tata niaga pasar agar mudah memantau pemilik usaha dan pelaku pasar serta pengawasan. Dinas perdagangan di daerah-daerah juga dikerahkan turun ke lapangan untuk memantau suplai dan distribusi bahan pokok.
Pengamat masalah pangan, Khudori, mengatakan Kementerian Perdagangan perlu mengawasi secara ketat suplai bahan pokok selama Lebaran. Dia menyarankan pengadaan data yang valid tentang stok bahan pokok dan panen tiap daerah. "Dari data itu bisa dipantau daerah mana yang kurang bahan pokok, sehingga bisa diambil tindakan oleh pemerintah," ujarnya.
URSULA FLORENE SONIA