TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat meminta pemerintah pusat memperbaiki aturan pembayaran tunjangan hari raya atau THR H-14 sebelum Idulfitri.
Kepala Disnakertrans Jabar Hening Widiatmoko mengaku akan mematuhi imbauan pemerintah pusat yang meminta perusahaan membayar THR H-14 sebelum Idulfitri.
Namun, lanjutnya, pemerintah pusat harus mengubah terlebih dulu aturan pembayaran THR yang selama ini diberlakukan.
Dia menjelaskan dalam Permenaker Nomor 04 Tahun 1994 sudah mengatur di Pasal 4 Ayat 2 disebutkan jika pembayaran THR dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
“Artinya bila permenaker belum diubah, maka imbauan menjadi selambat-lambatnya 14 hari atau 2 minggu sebelum hari raya kurang memiliki kekuatan hukum. Sebaiknya diperbaiki dulu permenaker-nya,” ujarnya kepada Bisnis.com, Selasa (2/6/2015).
Meski perbaikan dianggap mepet, katanya, hal tersebut harus dilakukan agar tidak ada perusahaan yang melakukan pelanggaran.
"Imbauan pemerintah bagus yang mengajukan dua minggu sebelum Idulfitri, namun tetap aturan harus diperbaiki dulu,” katanya.
Selain itu, pihaknya akan membuka posko THR sebagai bentuk antisipasi pengaduan pekerjaan yang tidak menerima THR dari perusahaannya.
Menurutnya, sejatinya jika perusahaan yang manajemen keuangan dan cash flow-nya baik akan mudah menyesuaikan pembayarannya sehingga tidak akan melanggar aturan. "Kami tetap akan mengawasi di lapangan selain adanya posko."