TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan menegaskan ketidaksetujuannya terhadap ekspor barang mentah, terutama yang terkait dengan mineral dan batu bara (minerba) seperti emas, bauksit, nikel, aluminium selain juga batu bara. “Mengekspor barang mentah hasil tambang itu sama saja seperti menjual tanah air,” kata dia kemarin, dalam rilis yang diterima Tempo.
Zulkifli mengutip Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara. Menurut dia, berdasarkan beleid tersebut, smelter untuk mengolah minerba wajib dibangun di tanah air sehingga menghasilkan nilai tambah. “Pembangunan smelter juga akan menyerap banyak tenaga kerja,” ujarnya.
Zulkifli mengakui, pembangunan smelter tidak memberikan hasil seketika. “Tetapi untuk jangka panjang jelas hal ini sangat menguntungkan.” Dia merasa heran jika ada pihak-pihak yang tetap setuju menjual barang mentah, khususnya minerba. “Sudah saatnya, kita tidak lagi menjual tanah air,” ujarnya.
Sambutan atas kebijakan penghentian ekspor bijih mineral mentah sebelumnya disampaikan sejumlah kepala daerah. Bupati Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, Al Yasin Ali, misalnya, mengatakan peluang investasi smelter cukup menjanjikan. Dia mencontohkan, nilai smelter FerroNickel TMR di wilayahnya mencapai Rp 15 triliun lebih, jauh lebih tinggi daripada bantuan dana untuk infrastruktur di Maluku Tengah senilai Rp 3 triliun.
YS