TEMPO.CO, Jakarta - Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat akan memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) pada pekan depan. Sebagaimana diketahui, RUU ini masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2015.
"Saya inginnya tahun ini memang benar-benar selesai," ujar Ketua Komisi VII Kardaya Warnika dalam diskusi Asosiasi Petroleum Internasional (IPA), Kamis, 21 Mei 2015.
Menurut Kardaya, untuk memulai pembahasan, Dewan akan terlebih dulu memanggil pihak-pihak yang berkepentingan. Antara lain, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, SKK Migas, serta asosiasi pengusaha dan profesional terkait dengan minyak dan gas bumi.
Salah satu poin perubahan yang mengemuka adalah soal perubahan status SKK Migas menjadi badan khusus. Perubahan ini adalah amanat Mahkamah Konstitusi dalam putusannya ketika membubarkan BP Migas pada 2012.
Kardaya tidak bersikap soal perubahan status SKK Migas. Dia lebih menekankan agar pemerintah menyelesaikan kajian terhadap kelembagaan SKK Migas yang juga menjadi amanat MK.
Terkait dengan ini, Kepala SKK Migas Amin Sunaryadi mengatakan kajian lembaganya di pemerintah sudah selesai. SKK direncanakan menjadi badan usaha khusus di bawah payung UU Migas yang baru jika disahkan.
Nantinya, badan usaha khusus ini tidak bertujuan mencari keuntungan, melainkan hanya wakil negara dalam kegiatan hulu migas, termasuk perihal kerja sama dan pengawasannya. "Dasar hukumnya bukan UU BUMN," kata Amin.
ROBBY IRFANY