TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan mengeluarkan revisi peraturan tentang ekspor timah. Peraturan itu mengatur sejumlah perubahan menyangkut jenis, perdagangan di bursa, dan tata niaga timah.
"Revisi ini untuk mendorong peningkatan nilai tambah ekspor dan menjamin ketelusuran sumber bahan baku timah," kata Menteri Perdagangan Rachmat Gobel pada Selasa, 19 Mei 2015, di kantor Kementerian Perdagangan Jakarta.
Gobel mengatakan revisi dilakukan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-Dag/Per/7/2014 tentang ketentuan ekspor timah. Peraturan itu direvisi melalui Permendag Nomor 33/ M-Dag/Per/5/2015. Peraturan baru ini berlaku pada 1 Agustus 2015.
Perubahan peraturan dalam Permendag baru di antaranya mengatur jenis timah. Dalam peraturan lama, jenis timah yang dapat diekspor dikelompokkan dalam empat jenis, yakni timah murni batangan, timah murni bukan batangan, timah solder, dan timah bukan solder. Dalam peraturan baru, jenis timah dikelompokkan jadi tiga, yaitu timah murni batangan, timah solder, dan barang lainnya dari timah. "Selain tiga jenis timah tersebut, dilarang untuk diekspor," ujar Gobel.
Permendag 33 Tahun 2015 juga mengatur perdagangan bursa timah. Timah murni batangan wajib diperdagangkan melalui bursa timah, baik yang akan diekspor maupun diperdagangkan di dalam negeri. Sedangkan mengenai tata niaga ekspor melalui instrumen eksportir terdaftar timah (ET-timah), perusahaan timah wajib memperoleh pengakuan sebagai eksportir terdaftar timah.
Sebelumnya, ET-timah murni batangan adalah perusahaan yang telah mendapat pengakuan untuk melakukan ekspor timah murni batangan, dan ET-timah industri adalah perusahaan yang telah mendapat pengakuan untuk melakukan ekspor timah solder.
Dalam peraturan baru, ketentuan ini berubah. ET-timah murni batangan adalah perusahaan yang telah mendapat pengakuan untuk mengekspor timah murni batangan. "Sementara ET-timah industri adalah perusahaan yang telah mendapat pengakuan untuk melakukan ekspor timah solder dan barang timah lainnya," tutur Gobel.
Dia mengatakan setiap perusahaan hanya dapat memiliki satu jenis pengakuan sebagai ET-timah murni batangan atau ET-timah industri. Pengakuan tersebut berlaku selama tiga tahun. "Sebelum diekspor, timah wajib diverifikasi oleh surveyor yang telah ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dengan melibatkan pemerintah provinsi penghasil timah," ucap Gobel.
AMIRULLAH