TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia membenarkan adanya kewajiban pembayaran US$ 2,8 miliar atau sekitar Rp 36 triliun kepada Dana Moneter Internasional (IMF) oleh Indonesia. Namun, menurut BI, utang ini bukan dalam bentuk pinjaman, melainkan special drawing rights atau alokasi pinjaman yang timbul jika negara membayar iuran wajib sebagai anggota IMF.
"Itu memang konsekuensi jika ingin bergabung dengan IMF. Semua negara juga seperti itu," ujar juru bicara Bank Indonesia, Peter Jacobs, Selasa, 28 April 2015.
Menurut Peter, anggota IMF yang sudah membayar iuran mendapat alokasi dana sesuai dengan kuota. Oleh pemerintah Indonesia, alokasi dari IMF itu akan dicatat sebagai bagian dari cadangan devisa.
Mekanisme ini, kata Jacobs, sudah menjadi kewajiban bagi anggota IMF sejak 2009. Karena termasuk kewajiban, alokasi itu dicatat BI di dalam pos utang luar negeri.
Sebelumnya, mantan Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, mengklarifikasi ucapan Presiden Joko Widodo yang mengatakan Indonesia masih berutang kepada IMF. Menurut SBY, utang Indonesia lunas pada 2006.
Keterangan utang luar negeri Indonesia ke IMF tertera dalam Statistik Utang Luar Negeri Indonesia per April 2015. Data itu merangkum seluruh catatan utang oleh pemerintah, Bank Indonesia, dan swasta.
ROBBY IRFANY