TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan telah membuat aturan soal standar mobil dinas pejabat. Aturan itu yang diteken pada 14 April 2015 bernomor 76/PMK.06/2015 tentang standar barang dan standar kebutuhan barang milik negara berupa alat angkutan darat bermotor dinas operasional jabatan di dalam negeri.
"Aturan itu bukan untuk memberi ‘jatah’ dua mobil dinas untuk menteri," kata juru bicara Kementerian Keuangan, Arif Baharudin, dalam siaran pers, Sabtu, 25 April 2015.
Arif berujar, aturan baru itu ada untuk memberikan standar mobil dinas menteri dan pejabat lain yang belum diatur. Dengan demikian, standar mobil dinas tak beragam. Jumlah maksimal dua mobil untuk menteri dimaksudkan untuk cadangan, mengantisipasi jika mobil utama rusak.
“Mobil cadangan perlu disiapkan agar mobilitas menteri yang sangat tinggi tidak terganggu,” ucapnya.
Dengan adanya peraturan baru ini, bukan berarti kementerian atau lembaga dapat melakukan pengadaan mobil dinas.
Mereka bisa saja menggunakan mobil yang sudah ada. Namun, apabila diperlukan pengadaan mobil jabatan, harus mengacu pada PMK 76/PMK/06/2015.
"Tentunya, pengadaan mobil jabatan tersebut tetap mengacu pada kebutuhan dan ketersediaan anggaran pada masing-masing kementerian atau lembaga," tuturnya.
TRI ARTINING PUTRI