TEMPO.CO, Serang - Pemerintah Provinsi Banten kehilangan potensi setoran pajak penghasilan (PPh) senilai Rp 1 triliun. Nilai tersebut berasal dari PPh sekitar 3.000 tenaga kerja asing yang masuk ke kantong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Banten Rano Karno mengatakan potensi yang sebetulnya bisa diserap Pemerintah Provinsi Banten mungkin lebih besar dari Rp 1 triliun. Nilai ini baru dari ribuan tenaga kerja asing saja, belum mencakup tenaga kerja domestik.
Menurut Rano, total tenaga kerja asing yang ada di Banten saat ini sekitar 5.000 orang. Namun yang menyetor pajak penghasilan ke Banten hanya sekitar 2.000 orang. “Kalau itu bisa diambil jadi setor ke Banten, sekitar 20 persennya bisa jadi hak provinsi,” ujar Rano, Senin, 21 April 2015.
Rano Karno juga mengimbau kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten agar menjadi teladan sadar pajak kepada masyarakat. “Apalagi kalau memang dia pejabat negara, pejabat publik, dia harus menjadi motor penggerak kesadaran wajib pajak,” ujar Rano.
Sebelumnya, berdasarkan data dari Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) Provinsi Banten, dari 1.188.757 wajib pajak yang telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan orang pribadi baru berjumlah 652.667 wajib pajak atau baru sekitar 55,27 persen. Sedangkan sisanya tidak melaporkan SPT wajib pajak orang pribadi tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Provinsi Banten Muhammad Haniv mengatakan karena masih rendahnya penyampaian SPT, pihaknya telah membuka pelaporan SPT Pajak via online. “Dengan adanya wajib pajak secara online, dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak di Banten yang tentunya berdampak pada percepatan di Banten,” kata Muhammad Haniv.
Pelaporan SPT melalui e-Filing adalah salah satu cara penyampaian SPT tahunan, selain cara penyampaian langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), drop-box, atau dikirim melalui jasa pengiriman dokumen tercatat. “E-Filing adalah cara pelaporan yang paling mudah, cepat, dan aman di antara cara-cara lainnya karena wajib pajak tak perlu datang ke KPP/drop-box. Semua proses pelaporan bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja dengan sarana Internet,” katanya.
WASI’UL ULUM