TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memenuhi panggilan ombudsman terkait dengan pengaduan nelayan terhadap peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang larangan alat tangkap cantrang.
"Kalau dipanggil ya saya hormati datang dong," ujar Susi kepada Tempo, Jumat, 17 April 2015.
Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana mengatakan pemanggilan tersebut atas laporan oleh anggota Komisi IV, Firman Subagyo, yang mewakili suara nelayan cantrang Jawa Tengah dan Maluku yang merasa dirugikan akibat peraturan cantrang. “Kami duduk bersama dan meminta penjelasan dari Kementerian dan Kelautan terkait aturan tersebut," ujar Danang.
Anggota Komisi IV, Firman Subagyo, mengaku pelaporan tersebut berdasarkan inisiatifnya sendiri.
"Saya mewakili suara nelayan khususnya Jawa Tengah karena itu daerah saya. Nelayan banyak dirugikan karena tidak bisa melaut," kata Firman.
Menurut dia banyak nelayan yang tak dapat mencari ikan akibat larangan penggunaan alat tangkap cantrang. Firman meminta agar Susi dapat mencabut aturan tersebut.
"Mereka susah mencari makan. Apalagi sebentar lagi Lebaran mereka butuh uang untuk beli sembako," ujar dia.
Menanggapi hal tersebut, Susi tetap pada pendiriannya untuk tidak mencabut aturan tersebut. Sebab, kata dia, aturan tersebut sudah sesuai dengan prinsip sumber daya laut yang berkelanjutan.
Susi mengimbau agar para nelayan yang menggunakan cantrang dapat beralih ke alat tangkap ramah lingkungan seperti gillnet dan rawey. Dia mengatakan akan memfasilitasi nelayan yang akan membeli dan menggunakan alat tangkap ramah lingkungan. "Kami akan fasilitasi lewat perbankan. Kami juga sudah bicara dengan OJK," ujarnya.
DEVY ERNIS