TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Kapal Pengawas Hiu Macan 001 menangkap tujuh kapal perikanan asing berbendera Vietnam di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI), sebelah barat Pulau Laut, Natuna, Kepulauan Riau.
"Ditangkap pada 12 April 2015 sekitar pukul 04.30-06.25 WIB," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Asep Burhanudin di kantornya, Senin, 13 April 2015.
Baca Juga:
Asep memaparkan, kapal-kapal yang ditangkap seluruhnya diawaki oleh warga negara Vietnam. "Ketujuh kapal tersebut tertangkap tangan saat sedang menangkap ikan, tanpa dilengkapi dokumen yang sah," ujar dia.
Tujuh kapal tersebut yaitu KM BD 955820 TS berbobot 35 gross ton dengan awak kapal 12 orang, KM BD 96797 TS berbobot 35 gross ton dengan awak 13 orang, KM BD 9598O TS berbobot 35 gross ton dengan awak 12 orang, KM BD 95443 TS berbobot 35 gross ton dengan awak 13 orang, KM BD 96884 TS 35 gross ton dengan awak 12 orang, KM TG 9242O TS berbobot 45 gross ton berawak 11 orang, dan KM BD 95159 TS berbobot 35 gross ton dengan awak 11 orang.
Kapal-kapal penangkap ikan yang tertangkap tangan tersebut diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 (2) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar. Sedangkan kapal pengangkut ikan diduga melanggar Pasal 94 jo Pasal 28 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Kini, ABK ketujuh kapal tersebut telah tiba di Stasiun PSDKP Pontianak dibawa oleh KP Hiu Macan 001. Sedangkan ketujuh kapal berbendera Vietnam diperkirakan tiba di Stasiun PSDKP Pontianak, Kalimantan Barat, pada 15 April 2015 untuk menjalani proses hukum.
DEVY ERNIS