TEMPO.CO , Jakarta:Wakil Ketua Tim Satuan Tugas Anti Illegal Fishing, Yunus Husein mengatakan para petugas penerima suap yang dilakukan PT Pusaka Benjina Resource bisa dipecat.
"Sesuai ketentuan bisa saja, kalau memang kesalahannya berat," kata Yunus kepada Tempo, Senin 6 April 2015.
Sebelumnya Direktur PT Pusaka Benjina Resource Hermanwir Martino mengungkapkan pihaknya telah menyuap semua petugas pengawas di Benjina. "Tiap bulan saya keluar uang sekitar Rp 37 juta untuk para pengawas," ujar Hermanwir kepada Tempo, Jumat, 3 April 2015.
Hermanwir mengaku memberikan uang pelicin kepada para petugas diantaranya dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Imigrasi, Bea Cukai, dan Syahbandar Kementerian Perhubungan
Menurut Yunus, praktik suap muncul karena karena tidak ada independensi dari petugas pengawas. Petugas, menggunakan fasilitas yang disediakan PT Pusaka Benjina sehingga dapat tergoda menerima suap.
Untuk mengantisipasinya kata Yunus, perlu ada perbaikan fasilitas kantor pemerintahan dan pemberian remunerasi kepada petugas di lapangan. "Pindahkan kantor dari lokasi perusahaan."
Dia berkata, karena fasilitas dinilai kurang mencukupi, praktik suap menyuap pun terjadi. "Jadi tidak sepenuhnya kesalah petugas, remunerasi perlu dinaikkan," katanya.
Selain itu, kata Yunus, proses pekerjaan perlu dibuat transparan salah satunya dengan sistem online. Penegakan hukum juga harus adil ke semua lini.
DEVY ERNIS