TEMPO.CO , Jakarta:Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komisaris Jenderal Polisi Saud Usman Nasution mengatakan pemblokiran situs negatif yang menyebarkan paham radikalisme, terorisme, dan mengajak untuk mendukung Negara Islam Irak-Suriah (ISIS) tak perlu menunggu keputusan pengadilan. Menurut dia, tak ada aturan yang mengharuskan pemblokiran itu harus lewat putusan pengadilan.
"Kalau nggak ada aturannya, ya nggak usah tunggu putusan pengadilan," kata Saud usai ikut rapat Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Senin, 6 April 2015.
Saud merujuk pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. Dalam pasal 4 peraturan tersebut disebutkan bahwa, masyarakat, kementerian atau lembaga pemerintah, lembaga penegak hukum, dan lembaga peradilan dapat meminta pemblokiran situs internet bermuatan negatif yang sesuai dengan kewenangannya.
"Kan nanti ada panel yang membahas laporan atau permintaan ini. Kalau menurut panel patut diblokir, ya diblokir," kata Saud.
Menteri Kominfo Rudiantara mengatakan polemik pemblokiran harus lewat putusan pengadilan sudah diputuskan dalam rapat Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif, Senin siang. Namun Rudi enggan menjelaskan hasil rapat mereka. Yang jelas, kata Rudi, nantinya Panel akan memutuskan dan memberikan rekomendasi ke dia apakah sebuah situs layak diblokir atau tidak.
Pengamat terorisme, Al Chaidar, menilai pemblokiran sejumlah situs yang dianggap radikal oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika itu tidak relevan dengan upaya penanggulangan terorisme. Tindakan itu justru melanggar aturan.
Menurut Al Chaidar, yang berhak menilai suatu situs mengandung konten radikal atau tidak adalah pengadilan dan Mahkamah Agung dalam putusannya.
KHAIRUL ANAM