TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Cyprianus Aoer menyambut baik keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang melonggarkan aturan rapat bagi pegawai negeri sipil.
Cyprianus menilai itu artinya pemerintah peka terhadap industri perhotelan. "Tandanya pemerintah sadar," katanya saat dihubungi, Ahad, 5 April 2015.
Rabu lalu, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengeluarkan Peraturan Menteri tentang Pedoman Pembatasan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor. Menurut Yuddy, rapat di luar kantor dapat dilaksanakan secara selektif dan harus memenuhi berbagai kriteria tertentu.
Cyprianus mengaku, sejak pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan rapat di luar kantor, terjadi penurunan pendapatan pada industri perhotelan. Imbas terbesar dirasakan pemilik hotel di daerah. "Ada penurunan berkisar 15-30 persen."
Menurut dia, para pemilik hotel pun melakukan berbagai siasat agar tidak terus merugi. Umumnya, pengusaha hotel mengurangi jumlah pekerja harian dan memperbaiki kontrak pegawai.
Cyprianus menambahkan, untuk mendukung pemerintahan Joko Widodo yang mengedepankan transparansi, PHRI akan membuat pakta integritas. "Poin utamanya, kami ingin setiap transaksi sesuai prosedur dan tidak ada mark up," ujarnya.
Para anggota PHRI menyadari bahwa pemerintah sedang giat-giatnya melakukan efisiensi. Untuk itu, kata Cyprianus, keberadaan pakta integritas amat diperlukan guna menjaga agar tidak ada anggaran yang mubazir.
ADITYA BUDIMAN